Ikut Memilih dan Dipilih dalam Pemilu Adalah Ibadah Kecuali Memilih dan Dipilih dengan Cara – Cara Haram

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.

PROSES PEMILU ADALAH UNTUK MEMILIH WAKIL RAKYAT DAN PEMIMPIN BANGSA YANG BERPIHAK KEPADA RAKYAT

Menruut  https://www.liputan6.com, Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum, yang merupakan proses demokratis di mana warga negara memilih para wakil untuk mewakili mereka dalam pemerintahan.

Tujuan dari pemilu adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka dalam pemerintahan, serta untuk menjamin keberlangsungan sistem demokrasi

Sedangkan menurut https://www.dpr.go.id, menuliskan menurut Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya tentang memilih calon wakil rakyat yang disajikan partai politik. Namun juga memilih calon wakil rakyat yang mampu memahami arti dan makna dari rakyat itu sendiri.

Dan “Pemilu 2024 mendatang menjadi ajang kontestasi untuk mencari wakil rakyat yang bernurani dan berparadigma etis.

Sementara J Kristiadi mengetengahkan peran serta rakyat dalam memilih para wakil rakyat, serta perlunya wakil rakyat berkorban.

Sedangkan ahli hukum Dr. Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan bahwa walaupun hukum itu hasil dari produk politik, tetapi ujung-ujungnya kepastian hukum menjadi andalan utamanya.

BAHAYA DAN LARANGAN MEMILIH PEMIMPIN  YANG BERAMBISI JADI PEMIMPIN

Pada suatu ketika Rasulullah SAW didatangi seseorang yang tujuannya untuk MEMINTA JABATAN kepada beliau, dimana orang itu berkata: “Ya Rasulullah, berilah kepada kami jabatan pada salah satu bagian yang diberikan Allah kepadamu. “Maka jawab Rasulullah SAW: “DEMI ALLAH KAMI TIDAK MENGANGKAT SESEORANG PADA SUATU JABATAN KEPADA ORANG YANG MENGINGINKAN ATAU AMBISI PADA JABATAN ITU” (H. R. Bukhari Muslim).

Maka sebagai umat, hendaklah selektif kepada CALEG (calon Legslatif) dan CAPRES (calon Presiden) apakah ada yang BER AMBISI? Dan mendatangi PENGUASA untuk mendapatkan jabatan?  Maka pedomanilah hadist soal adanya orang yang meminta-minta jabatan dan kekuasaan tidak dipilih oleh Rasulullah SAW.?

PERBEDAAN DALAM MEMILIH PEMIMPIN, DAPAT DISATUKAN MEMILIH CALON DENGAN KEMBALI BERPEDOMAN KEPADA ALQURAN DAN SUNNAH

Tentunya pada saat ini di masyarakat terjadi PERBEDAAN PILIHAN karena banyaknya calon Legislatif dan Capres, sehingga menimbulkan gesekan dan persoalan yang dapat menimbulkan DOSA DAN PERMUSUHAN.

Maka agar jangan menimbulkan permusuhan, kepada saudaraku yang beriman hendaklah menggunakan pedoman keimanan, yaitu alquran dan sunnah, jangan mempedomani kehendak partai politik demi kekuasaan, sebab akan mendatangkan perselisihan yang akan MERUGIKAN diri dan orang lain.

Sebagaimana firman Alloh SWT yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( surat An Nisa ayat 59).

DARI RIBUAN CALON LEGISLATIF DAN CALON PRESIDEN TIDAK SEMUA TERPILIH KARENA RIDHO ALLAH, TETAPI AKAN ADA YANG TERPILIH DENGAN CARA-CARA  YANG DILARANG ALLOH SWT

Semua calon legislatif dan capres yang terpilih semua tetap IJIN ALLOH, tetapi belum tentu semua dalam ridho Alloh SWT, bagi yang terpilih dengan usaha baik dan halal itulah yang Alloh Ridho, tetapi yang terpilih dengan cara-cara yang Alloh larang maka itulah yang tidak diredhaiNya.

Sebagaimana firman Alloh SWT: Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tanganMulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. (surat Ali Imran ayat 26).

Pada ayat lain Artinya: “Kami menjadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka bersabar. Mereka selalu meyakini ayat-ayat Kami.”( surat As Sajdah ayat 24).

KEWAJIBAN UNTUK MEMILIH PEMIMPIN DAPAT DIANALOGIKAN WAJIB BERPARTISIPASI DALAM PEMILU UNTUK MEMILIH PEMIMPIN

Memilih pemimpin secara islam dipilih dengan MUSYAWARAH BUKAN DENGAN VOTING, Sebagaimana firman Alloh SWT:
Artinya: “Dan urusan mereka (umat Islam) adalah dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).

JIKA TERPILIH PEMIMPIN YANG MENGAJAK ATAU MENJALANKAN JABATAN DENGAN BERMAKSIAT KEPADA ALLOH MAKA TIDAK ADA KETAATAN DALAM URUSAN PEMIMPIN YANG BERMAKSIAT

Tentunya MAKSIAT itu adalah suatu urusan yang dilarang oleh Alloh untuk dilakukan, dimana pemimpin itu dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dalam keluarga ada KEPEMIMPINAN SUAMI ATAS ISTERI DAN ANAK ANAKNYA jika suami bermaksiat dan mengajak menentang Alloh maka tidak berdosa jika tidak diikuti apalagi diimani.  “artinya: Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari).

CARA-CARA HARAM DALAM MEMILIH DAN DIPILIH PADA PEMILU

Tentunya cara memilih pemimpin yang disunnahkan adalah dengan cara MUSYAWARAH yaitu berhadapan antara yang memilih dengan yang akan dipilih bukan memilih calon pemimpin yang tidak pernah bertemu atau tidak dikenal, tetapi karena ada sponsor atau TIMSES yang mengenalkan maka dipilih menjadi pemimpin, tentu cara-cara ini tidak akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bertanggungjawab, sebab dkuatirkan setelah dipilih orangnya tidak kenal atau tidak pernah berkunjung ke tempat pemilih.

Misalnya pemilihnya di Kota A sedangkan yang dipilih di Kota B, selama pengenalan calon, tidak pernah berkunjung atau mengenalkan diri ke Kota A, maka ketika warga kota A memilih warga Kota B maka itu memilih CALON YANG TIDAK DIKENAl dan MENGENAL, karena mengenal pemimpin yang dipilih diperlukan agar memastikan calon tersebut benar-benar mempunyai kemampuan dalam menjalankan jabatan nantiknya.

Cara-cara Haram dalam memilih Pemimpin adalah:

PERTAMA
MENINGGALKAN ORANG BERIMAN DAN MENGAJAK MEMILIH ORANG TIDAK BERIMAN KEPADA ALLOH SWT

Perilaku meninggalkan orang beriman dan mengajak memilih pemimpin yang tidak beriman adalah ZOLIM sebagaimana firman Alloh SWT : artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara- saudaramu menjadi   wali (pemimpin/pelindung) jika   mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS: At-Taubah [9]: 23).

Selain itu perilaku mengajak memilih orang yang tidak beriman termasuk perilaku MUNAFIK sebagaimana firman Alloh SWT: “Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS: An-Nisa’ [4]: 138-139).

KEDUA
MELAKUKAN CARA-CARA YANG DILARANG AGAMA ISLAM SEPERTI MEMBERI SESUATU (uang dan barang yang tujuannya agar dipilih karena termasuk SOGOKAN/SUAP DAN GRATIFIKASI)

Larangan tersebut juga diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 75 yang menyebutkan bahwa: ”Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih Calon Anggota DPD tertentu.

KETIGA
MEMBERI SESUATU DENGAN NIAT AGAR DIPILIH MENJADI PEMIMPINPEMIMPIN

Menurut https://journal.ubpkarawang.ac.id Risywah merupakan pemberian yang diberikan kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya. Dan risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu.

Sedangkan Menurut (Thohari, 2018) Risywah yaitu jika memenuhi unsur-unsur berikut: a) adanya athiyyah (pemberian), b) ada niat istimalah (menarik simpati orang lain), c) risywah diserahkan untuk: 1) Ibthal al-haq (membatalkan yang benar), 2) Ihqaq al-bathil (merealisasikan kebathilan), 3) Al-mahsubiyah biqhoiri al-haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan), 4) Al-hushul „ala al-manafi‟ (mendapat kepentingan yang bukan menjadi haknya), 5) Al-hukmu lahu (memenangkan perkaranya).

Dengan demikian perbuatan Risywah merupakan perilaku suap dan sogokan, sehingga dilaknat oleh Alloh sebagaimana dalam hadist: Dari Abu Hurairah r.a. dia telah berkata: “Rasulullah SAW telah mengutuk orang yang suka memberi suap dan orang yang suka menerima suap” (HR.Tirmudzi).

Dengan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pertama Memilih Pemimpin adalah perintah Alloh SWT jika kita lakukan dengan cara-cara yang baik dan halal akan berbuah PAHALA, tetapi jika HAK PILIH DAN MEMILIH disertai dengan danya PEMBERIAN UANG dapat dikategorikan uang suap, gratfikasi dan risywah adalah perbuatan DILAKNAT ALOH dan hasilnya (uang dan JABATANNYA) akan tergolong produk HARAM yang mendapatkan GAJI DAN HONOR YANG HARAM PULA, dan satu CALON MELAKUKAN RISYWAH KEPADA PEMILIH misalnya  SATU KUOTA SUARA 2000 orang maka satu orang tersebut telah MENJADIKAN DIA DAN 2000 ORANG ITU TERLAKNAT DUNIA DAN AKHIRAT.

Untuk itu marilah mentaati Alloh dan rasulullah sebagaimana firman Alloh SWT: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.(QS. Al-Hasyr: 7).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 22 Desember 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait