Evaluasi Penguatan Satuan Pengawas Intern (SPI) UIN Imam Bonjol Padang oleh Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Agama

Evaluasi Penguatan Satuan Pengawas Intern (SPI) UIN Imam Bonjol Padang oleh Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. (Foto : Dokumen Humas UIN Imam Bonjol Padang)
Evaluasi Penguatan Satuan Pengawas Intern (SPI) UIN Imam Bonjol Padang oleh Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. (Foto : Dokumen Humas UIN Imam Bonjol Padang)

TOPSUMBAR – Pada tanggal 7 November 2023, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan evaluasi terhadap kapabilitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat.

Evaluasi ini berlangsung selama 7 hari, dari tanggal 5 hingga 11 November 2023.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang terlibat dalam evaluasi SPI UIN Imam Bonjol Padang terdiri dari beberapa anggota, yaitu Budi Setyo Hartoto (Pengendali Teknis), Muhammad Hafidz Lidinillah (Ketua Tim), Moh. Anshari (Anggota), dan Tolka Hidayat (Anggota).

Bacaan Lainnya

Evaluasi ini merupakan bagian dari program penguatan SPI sebagai unit pengawas intern.

SPI UIN Imam Bonjol Padang dipilih sebagai salah satu dari 7 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia yang dijadikan pilot project dalam rangka penguatan SPI.

Program ini dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan peran SPI dalam pengawasan intern di lingkungan universitas.

Penguatan SPI pada PTKN merupakan bagian dari regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Tujuan dari program ini adalah untuk memungkinkan SPI UIN Imam Bonjol berperan lebih kuat dalam pengawasan intern, sehingga nantinya peran pengawasan intern yang selama ini diperankan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat dilimpahkan pada SPI.

Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI mencakup berbagai aspek, seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan, dan sosialisasi.

Dengan memperkuat peran SPI pada PTKN, diharapkan seluruh proses dan sistem di UIN Imam Bonjol dapat berjalan dengan akuntabel, transparan, handal, memadai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran SPI yang kuat juga diharapkan dapat membantu dalam mengatasi potensi fraud, penyelewengan, dan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengawasan dan pengendalian intern yang lebih kuat dari SPI, peran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat lebih terfokus dalam tugas dan fungsi lainnya.

SPI UIN Imam Bonjol Padang telah melakukan sejumlah upaya dalam perannya sebagai pengawas intern, seperti pelaksanaan program pengawasan post audit anggaran dan reviu laporan keuangan. S

aat ini, SPI Imam Bonjol Padang memiliki 6 orang personil yang terdiri dari Ketua SPI, Sekretaris SPI, dan 4 anggota.

Salah satunya adalah seorang Auditor yang berasal dari mutasi Itjen Kementerian Agama menjadi auditor SPI UIN Imam Bonjol.

Meskipun telah melakukan berbagai upaya, SPI masih membutuhkan penyempurnaan dalam kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan.

Dengan evaluasi ini, diharapkan SPI UIN Imam Bonjol Padang dapat terus meningkatkan perannya dalam pengawasan intern, mendukung Good University Governance, dan memastikan integritas serta akuntabilitas di lingkungan universitas.

Program penguatan SPI merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern di PTKN di seluruh Indonesia.

(Fiyu)

Pos terkait