Cara Membuat dan Cek NPWP Online 2023 untuk Pinjam KUR BRI di Atas Rp50 Juta

Cara Membuat dan Cek NPWP Online 2023 untuk Pinjam KUR BRI di Atas Rp50 Juta
(Cara Membuat dan Cek NPWP Online 2023 untuk Pinjam KUR BRI di Atas Rp50 Juta/ilusrtasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu syarat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta dengan limit maksimal Rp 500 juta.

Dilansir dari laman Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Learning Centre klc2.kemenkeu.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam artikel ini terdapat informasi mengenai cara membuat dan cek NPWP Online untuk mengajukan pinjaman KUR BRI di atas Rp 50 juta dan tabel angsuran.

Bacaan Lainnya

Untuk pinjaman di atas Rp 50 juta, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat mengajukan pinjaman KUR KUR Kecil BRI dengan syarat yang telah ditentukan.

Dirangkum dari bri.co.id, syarat pengajuan KUR Kecil BRI (plafon Rp 50 juta-Rp500 juta) adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak.
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara Membuat NPWP Online 2023

Cara membuat NPWP Online
(Cara membuat NPWP Online)

Untuk memenuhi persyaratan pinjaman KUR Kecil BRI  yang ke-5 (lima) yaitu NPWP, Anda bisa membuat NPWP secara online dengan langkah yang terbilang mudah.

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:

1. Buat Akun di laman Pajak.go.id

  • Login/daftar melalui laman ereg.pajak.go.id
  • Pilih: Pendaftaran NPWP>Daftar>Masukkan alamat email aktif>Input kode Captcha> Daftar
  • Cek inbox pada email terdaftar, lalu cek email verifikasi akun dari pajak.go.id
  • Isi data diri dan ikuti semua tahapan dengan lengkap dan benar
  • Klik “Daftar”
  • Akun berhasil dibuat.

2. Lakukan Pendaftaran NPWP Online

  • Login di ereg.pajak.go.id dengan email dan memasukkan password
  • Klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isikan data yang diminta secara lengkap, dan klik “Next”
  • Centang penyataan pada kolom yang tersedia
  • Tekan “Simpan” dan kirim permohonan pendaftaran NPWP online
  • Pilih “Minta Token” dan isi kode captcha pada kotak yang tersedia
  • Pilih “Submit”

3. Lakukan Verifikasi 

Pos terkait