Bawaslu Padang Panjang : Peran Serta Lansia dan Penyuluh Agama Penting dalam Pengawasan Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Peran serta kelompok Lanjut Usia (Lansia) dan Penyuluh Agama penting dalam proses pengawalan dan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam konteks Pemilu tidak ingin kelompok Lansia termarjinalkan dan tidak ingin hanya sekedar ikut dalam Pemilu.

Lansia selain juga disabilitas bagi Bawaslu sangat penting dalam pengawasan Pemilu dalam rangka mewujudkan Pemilu yang adil dan damai.

Begitu juga dengan Penyuluh Agama yang dalam tugasnya banyak berhadapan dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Padang Panjang diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Roby Hadi Putra, dalam sambutannya saat membuka rapat evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada pemilu 2024, Selasa (7/11/2023) di Auditorium Mifan Padang Panjang.

Acara dengan tema ‘Bersama Lansia, Bawaslu Kawal Hak Pilih’ itu diikuti puluhan Lansia dan Penyuluh Agama se kota Padang Panjang.

Kegiatan itu turut dihadiri leading sektor terkait, diantaranya KPU, Diskominfo, dan Disdukcapil.

Adapun pemateri dalam acara ini, Bawaslu menampilkan pemateri tunggal, yakni Joni Zulhendra, SH. I, MH  wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang juga Candidate Doktor.

Dikatakan Roby, Bawaslu Padang Panjang dalam proses pengawasan Pemilu 2024 ingin menyapa seluruh elemen masyarakat kota Padang Panjang.

Pekan lalu, misalnya Bawaslu Padang Panjang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, ormas, kelompok disabilitas, dan organisasi profesi se kota Padang Panjang.

Dan Hari ini Bawaslu mengundang khusus kelompok Lansia dan Penyuluh Agama se Kota Padang Panjang.

“Kenapa kami mengundang kelompok Lansia dan Penyuluh Agama dikarenakan dalam rangka pengawasan Pemilu Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri,” kata Roby yang pada acara ini menyebut kelompok Lansia sebagai sahabat Lansia.

Kemudian terkait penyuluh agama, sebut Roby yang turut hadir bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Winda Aprizona,, pertambahan pemilih salah satunya juga efek dari bertambahnya jumlah pasangan menikah.

“Nah, kepada penyuluh agama kita berharap peran sertanya dalam menyarankan pasangan yang menikah tadi ke KPU guna men-check hak pilihnya,” ujar Roby.

“Mari bersama kita kawal pengawasan Pemilu ini dengan riang gembira dan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korsek Bawaslu Padang Panjang, Zubairi dalam laporannya sebagai penyelenggara kegiatan, menyampaikan kegiatan rapat evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada pemilu 2024 ini sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun 2024” ujarnya.

DPTb dan DPK

Joni Zulhendra, dalam penyampaian materinya mengangkat judul  ‘Pengawasan Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Di awal penyampaiannya, ia sepakat bahwa dalam kegiatan Pemilu nantinya pemilih tidak hanya cerdas dalam memilih, tetapi juga berperan aktif mengawasi jalannya Pemilu itu sendiri.

Ia mencontohkan, pada Pemilu lalu misalnya pemilih setelah mencoblos lalu meninggalkan TPS atau pulang.

Nah, pada pemilu 2024 mendatang image itu harus diubah. Kita datang ke TPS, lakukan pencoblosan, lalu ikut mengawasi hal apa saja yang terjadi di TPS tersebut.

“Bila bapak ibuk menemukan kejanggalan proses pemilihan di TPS bisa melaporkannya ke Bawaslu. Hal demikian secara tidak langsung telah ikut berperan serta mengawasi jalannya proses pemilu,” ujar Joni.

Joni menyebutkan kenapa pemilih harus turut berperan aktif mengawasi proses pemilu, salah satunya adalah karena keterbatasan anggota Bawaslu.

“Bawaslu dengan keterbatasan anggota bisa dipastikan tidak mungkin mengawasi proses jalannya Pemilu 24 jam penuh, untuk itu dibutuhkan peran serta kita pemilih untuk turut serta mengawasi,” sebutnya.

Kemudian Joni memaparkan tentang pengawasan pemutakhiran data DPTb dan DPK.

Diterangkan, dasar hukum  DPTb dan DPK adalah UU/7/2017 tentang Pemilu, UU/27/2022 tentang perlindungan data pribadi, PKPU Nomor 7 tahun 2023 jo PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih.

Kemudian, keputusan KPU Nomor 55 tahun 2023 tentang pedonan teknis penyusunan daftar pemilih luar negeri pada penyelenggara pemilu, serta  Perbawaslu Nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu.

Lalu, Joni mengupas tentang Syarat Pindah Memilih, Dokumen Alat Bukti Pendukung Alasan Pindah Memilih, Tata Cara Melayani Pemilih Pindah, Pelayanan Pindah Memilih, Langkah-langkah Melayani Pindah Memilih, Referensi Kondisi Memilih dan Surat Suara yang Didapat,

Syarat pindah memilih H-30 dan H-7. Bagaimana bila di hari H pemilihan pemilih ingin pindah memilih, bisakah?

“Hal itu tidak mungkin lagi. Karena syarat pindah memilih H-30 dan H-7,” terangnya.

Ditambahkannya, suksesnya Pemilu juga ditentukan partisipasi semua pihak termasuk Lansia dan Penyuluh Agama.

Misal ada tetangga atau warga lingkungan tempat tinggal kita sudah pindah tinggal di luar daerah, maka kita harus ikut pro aktif menyampaikan ke PPS dan KPU bahwa warga dimaksud sudah pindah.

*Adapun terkait mengurus pindah memilih, harus dilakukan oleh yang pindah dan tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

(AL)

Pos terkait