Polres Padang Panjang Tangkap Pencuri dan Penadah Besi Rel KA, Satu Tersangka Mencoba Kabur Ketika Ditangkap

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim), di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi beserta jajaran berhasil menangkap dua orang pencuri besi rel kereta api (KA) milik Dirjen Perkeretaapian kementerian perhubungan dan satu orang pengepul (penadah, red).

Ketiganya ditangkap di gudang penampungan barang bekas beralamat di Padang Kayo, kelurahan Guguk Malintang, kota Padang Panjang pada Senin (18/9/2023) pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto  melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal dalam keterangan tertulis yang dibagikan Paur Humas polres Bripka Ciputra ke awak media, Rabu (20/9/2023), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pencuri tersebut yang masing-masingnya berinisial HR (41), HH (29) dan ZAE (39) sebagai penadah.

“Khusus HR ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik ZAE, sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Namun upaya HR sia-sia karena polisi segera mengejar dan meringkusnya,” ujar Iptu Istiklal.

Iptu Istiklal menjelaskan, menurut keterangan HR yang juga seorang residivis kasus narkoba kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel KA.

“Barang hasil curiannya di jual kepada penadah ZAE (39) seharga Rp3.800 (tiga ribu delapan ratus rupiah) per kilogram dan barang hasil curian tersebut akan di jual keluar kota Padang Panjang oleh penadah ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian,” jelas Iptu Istiklal menirukan pengakuan pelaku HR.

Iptu Istiklal juga menerangkan, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 13 (Tiga belas) batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47 (Empat puluh tujuh) besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruham lebih kurang 4 (empat) ton.

“Kini ketiga tersangka telah di amankan di Rutan mako polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Istiklal.

(AL)

Pos terkait