Perubahan APBD Padang Panjang TA 2023: Pendapatan Daerah dan Belanja Naik, Belanja Tak Terduga Turun

TOPSUMBAR – Pendapatan Daerah kota Padang Panjang pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp568.394.580.757, naik Rp23.931.355.076 atau 4% dari Rp544.463.225.681 sebelum perubahan.

Dengan total Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp627.319.623.960, naik Rp26.356.398.279 atau 4%.

Hal demikian disampaikan
Wakil Wali Kota Padang Panjang Drs. Asrul dalam penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD kota Padang Panjang, Sabtu (23//20239), di Ruang Sidang DPRD, dikutip dari siaran pers Kominfo Padang Panjang, Minggu (24/9/2023).

Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua Imbral, S.E, serta turut hadir Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.

Disampaikan Wawako Asrul, selain belanja daerah alami kenaikan, Belanja Operasi, Anggaran Belanja Modal, dan Pembiayaan netto juga naik. Kecuali Belanja Tak Terduga alami penurunan.

Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp537.681.699.375, naik Rp3.676.677.751 atau 1%. Terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp283.049.434.430, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp236.254.312.565 dan Belanja Subsidi sebesar Rp0. Untuk Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp15.291.532.380. Sedangkan Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp3.086.420.000.

Sedangkan, Anggaran Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp89.137.924.585, naik Rp24.179.720.528 atau 37%. Terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp10.498.608.284, Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp68.105.662.251, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp9.648.690.050 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp884.964.800.

Sementara itu, alokasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp500 juta, turun Rp1,5 M atau 75%. Pembiayaan netto yang direncanakan pada Perubahan APBD ini sebesar Rp58.925.043.203, naik Rp2.425.043.203 atau 4% dari Rp56.500.000.000.

Wawako Asrul mengatakan, proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah dilakukan secara sistematis menggunakan Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini sangat penting untuk menjamin konsistensi dari Tahapan Perencanaan sampai pada Tahapan Penganggaran.

“Nota Keuangan ini memberikan gambaran atau informasi umum mengenai kondisi dan kebijakan tentang rencana pengelolaan perubahan anggaran daerah. Baik itu mengenai perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang terhimpun dalam Perubahan APBD,” ujarnya.

(AL)

Pos terkait