Bawaslu Padang Panjang Rilis Perkembangan Terbaru Pemutakhiran DPTb dan DPK Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Padang Panjang merilis perkembangan terbaru tahapan penyusunan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua/Komisioner Bawaslu kota Padang Panjang Hidayatul Fajri, S. IP, mengatakan pengawasan Bawaslu kota Padang Panjang terhadap tahapan penyusunan pemutakhiran DPTb dan DPK sesuai surat yang dikeluarkan oleh KPU No. 695/PL.01-SD/14/2023 tentang penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan Dalam Negeri dan Luar Negeri (DPTbLN) dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTb/DPTbLN dan DPK/ DPKLn Dalam Negeri Dan Luar Negeri.

“Bawaslu kota Padang Panjang melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan DPTb di Wilayah Kota Padang Panjang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang secara berjenjang ke bawah dari PPK dan PPS,” kata Hidayatul Fajri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2023) di kantor Bawaslu setempat

Disebutkannya, Bawaslu Kota Padang Panjang telah menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan Se-kota Padang Panjang melalui surat No. 141/PM.00.02/K.SB-15/08/2023 pada tanggal 25 Agustus 2023 dan juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan pada Kamis 7 September 2023 serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Padang Panjang Selasa tanggal 20 September 2023.

“Rapat tersebut kita gelar untuk melaporkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan di masing-masing kelurahaan sampai dengan tingkat RT di Kota Padang Panjang,” sebut dia.

Hidayatul Fajri yang juga selaku Koordinator divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Data dan Informasi dalam konferensi pers tersebut turut didampingi dua anggota komisioner lainnya, Roby Hadi Putra, S.AP. M.A.P selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyarakat dan Winda Aprizona, S.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta turut dihadiri Sekretaris Bawaslu Zubairi dengan sejumlah pegawai Bawaslu kota Padang Panjang lainnya.

Bagi ketiga komisioner Bawaslu kota Padang Panjang Hidayatul Fajri, Roby Hadi Putra, dan Winda Aprizona, konferensi pers hari ini juga menjadi konferensi pers perdana ketiganya bersama awak media pers pasca dilantik oleh Ketua Bawaslu RI pada 19 Agustus 2023 lalu.

Usai penyampaian Hidayatul Fajri yang sekaligus membuka konferensi pers, dilanjutkan penyampaian oleh Roby Hadi Putra dan Winda Aprizona.

Roby dalam penyampaiannya menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3) terdapat beberapa alasan atau keadaan pemilih untuk pindah memilih, diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti sosial dan panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Lalu, menjadi tahanan dirumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Kemudian, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam melaksanakan pengawasan DPTb dan DPK, Bawaslu kota Padang Panjang mempunyai hasil, diantaranya pemilih pindah masuk pada bulan Agustus sebanyak 7 orang, diantaranya 2 orang di kecamatan Padang Panjang Timur dan 5 orang di kecamatan Padang Panjang Barat.

Kemudian pemilih pindah masuk pada bulan September hingga tanggal 20 September 2023 sebanyak 14 orang, diantaranya 2 orang di kecamatan Padang Panjang Timur dan 12 orang di kecamatan Padang Panjang Barat.

“Pemilih tidak memenuhi syarat yakni pemilih meninggal dunia sebanyak 30 orang,” terang dia.

Selanjutnya ungkap Roby, Bawaslu kota Padang Panjang juga mengalami kendala keterbatasan akses dalam pengawasan terkait dengan aplikasi yang dipunyai oleh KPU, yakni aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih
sebagai tempat proses dalam pelaksanaan pemutakhiran DPTb yang mana Bawaslu tidak bisa mendapatkan akses dalam hal ini.

“Akan tetapi apresiasi kami berikan kepada KPU karena telah bekerja sama dalam memberikan data terkait jumlah dari pergerakan Pemutakhiran pelaksanaan DPTb yang ada di kota Padang Panjang,” ungkapnya.

Untuk itu, sebut Roby, Bawaslu kota Padang Panjang meminta KPU kota Padang Panjang agar dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Hal ini sebagai upaya dalam rangka Bawaslu kota Padang Panjang untuk melindungi hak pilih warga kota Padang Panjang yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

“Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu,” sebutnya.

Kemudian dalam mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran DPTb, Bawaslu kota Padang Panjang sudah melaksanakan upaya pencegahan dengan memberikan sosilalisasi dan imbauan melalui Surat Nomor 143PM.00.02/K.SB-15/08/2023 tentang imbauan yang ditujukan kepada KPU kota Padang Panjang, agar KPU kota Padang Panjang dapat melaksanakan, yakni;

Membuka Posko DPTb di tingkat KPU kota Padang Panjang, PPK, dan PPS.

Membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja di tingkatannya.

Menyediakan formulir Model A-Pindah Memilih yang di isi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di KPU kota Padang Panjang sampai ke jajaran penyelenggara pemilu adhoc.

“Dan memastikan ketersediaan jaringan internet di kantor masing-masing untuk mengakses DPT secara nasional,” imbuh Roby.

Seterusnya, tutur Roby, Bawaslu kota Padang Panjang menghimbau agar pemilih yang mendaftar sebagai DPTb/DPTbLN yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan.

“Hal demikian sesuai dengan ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb (Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3),” tuturnya.

Lalu, Bawaslu juga menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat/Kawal Hak Pilih mengenai pemutakhir DPTb yang dibuka di masing-masing kantor Panwaslu kecamatan, agar masyarakat bisa meyampaikan laporan tersebut.

Terkait pengawasan penyusunan DPTB, Bawaslu kota Padang Panjang telah membentuk tim patroli pengawasan yang bertugas di KPU kota Padang Panjang, PPK, dan PPS .

“Tim patroli pengawasan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara berjenjang sampai ke tingkat PPK dan PPS guna memastikan pengawasan tersebut dengan menggunakan alat kerja yang digunakan dalam melakukan pengawasan DPTB agar dapat mencermati dalam mengawasi bukti dukung yang disertakan,” ujar Roby.

“Selain itu jajaran pengawas pemilu harus memastikan jajaran KPU membuka layanan permintaan pindah memilih, kemudahan dalam mengurus, pencermatan data pemilih yang pindah, inventaris temuan pemilih yang pindah dan melakukan patroli pengawasan,” sambungnya melanjutkan.

Pada bagian lain penyampaiannya terkait  koordinasi dengan KPU, Roby menjelaskan dalam rangka upaya pencegahan Bawaslu kota Padang Panjang secara berjenjang sudah melaksanakan koordinasi dengan KPU kota Padang Panjang untuk memastikan masalah DPTb ini dikerjakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Hal ini, guna melaksanakan pencegahan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemutakhiran DPTb,” jelasnya.

Kemudian Bawaslu kota Padang Panjang berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan, berkoordinasi dengan Disdukcapil kota Padang Panjang terkait pemilih potensial/pemilih yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Diinformasikan bahwa  Disdukcapil sudah melaksanakan perekaman E-KTP kepada lebih kurang 600an orang terkait dengan pemilih pontensial menjelang pemilu 2023, dengan total jumlah kurang lebih 1500an orang. Diharapkan agar Disdukcapil mengejar perekaman E-KTP kepada warga pemilih potensial,” ujar Roby.

Selanjutnya, menyampaikan informasi kepada Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa, pemantau Pemilu, kelompok penyandang disabilitas, Masyarakat Adat, RT, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, (PKK) dan pihak terkait lainnya.

“Hal ini dalam rangka memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar ke dalam DPT agar diakomodasi ke dalam daftar pemilih khusus (DPK),” imbuhnya.

Terakhir disampaikan Roby, Bawaslu kota Padang Panjang melakukan imbauan kepada masyarakat melalui sosial media, melalui platform Facebook, Instagram, dan Twitter resmi Bawaslu Kota Padang Panjang.

Media sosial sejatinya pada perkembangan teknologi saat ini merupakan sarana strategis dalam penyebaran informasi, salah satunya adalah dalam pengawasan pemilu dikarenakan cakupan yang luas dan cepat, potensi kerawanan terhadap pelanggaran pemilu segera mejadi perhatian bagi masyarakat dan pengawas sendiri.

“Media sosial dan Website Bawaslu kota Padang Panjang selalu memberikan informasi yang update terkait dengan tahapan-tahapan pemilu, isu-isu strategis dalam pengawasan pemilu guna menunjang tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam melaksanakan pengawasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Winda Aprizona dalam penyampaiannya sekaligus menjawab tanya awak media, mengatakan Bawaslu kota Padang Panjang tidak bisa mengakses secara keseluruhan aplikasi KPU kota Padang Panjang seperti Sidalih, Sipol, dan Silon.

Hal tersebut menurutnya karena aplikasi tersebut selain milik KPU juga berisi data yang tidak mungkin bisa diakses secara keseluruhan.

“Dengan kata lain aplikasi tersebut terbuka tapi tidak semuanya,” kata Winda.

Pertanyaan lain tentang kapan tanggal terakhir pemutakhiran data DPTb, dijawab Roby Hadi Putra.

Ia menyebutkan tanggal terakhir pemutakhiran data DPTb yaitu tanggal 15 Januari 2023 atau 30 hari jelang pemilu.

Namun ada pemberian kesempatan waktu hingga tanggal 7 Februari 2023 dengan 4 syarat, yaitu pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang jadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas pada pemungutan suara.

“Hal tersebut sesuai SE KPU nomor 695 tahun 2023,” tutupnya.

(Alfian YN)

Pos terkait