DPRD Sumbar Berikan Catatan Penting, Devisit APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp320 Miliar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Senin, 14 Agustus 2023.

Target Pendapatan Daerah Menurun

Dasar pertimbangan yang dijadikan acuan untuk penurunan target pendapatan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi riil. “Kita tidak lagi dalam masa covid-19 dan bahkan laju pertumbuhan ekonomi pasca covid-19 jauh di atas ekspektasi, rasio kepatuhan wajib pajak juga sudah tinggi bahkan tertinggi di Sumatera yaitu sebesar 61.93 % dan geliat ekonomi pasca covid-19 tumbuh dengan pesat di segala sektor tidak terkecuali di sektor UMKM,” ujarnya

Rencana penurunan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp303.508.707.330,-, tidak sejalan dengan laporan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.

Untuk pendapatan daerah secara keseluruhan, realisasinya pada semester pertama sudah sebesar 43.30 % (data buku realisasi anggaran semester pertama), sedangkan di buku Rancangan KUA sebesar 48.73 %.

Bacaan Lainnya

Sisa target tahun 2023 tinggal sebesar Rp. 3.662.712.626.461,- sedangkan prognosis atau perkiraan yang bisa di capai sebesar Rp3.660.129.191.933,-. Artinya hampir 100 % dari target dapat diwujudkan sampai akhir tahun 2023.

Demikian juga dengan target PAD, dimana realisasi semester pertama sudah sebesar 43.42 % dan sisa target yang akan dicapai sebesar Rp1.714.540.368.553,-.

Sedangkan prognosis bisa dicapai adalah sebesar Rp1.711.956.954.025,-. Artinya hampir 100 % target PAD diperkirakan dapat dicapai dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan pada semester pertama tahun 2023.

Dengan demikian, tidak ada alasan logis terjadi penurunan target pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp303 milyar lebih memperhatikan besarnya kebutuhan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2023, baik untuk hibah Pilkada maupun pencapaian target kinerja RPJMD dan pelaksanaan program unggulan Kepala Daerah yang akan berakhir pada awal tahun 2025 akan datang, maka tidak boleh terjadi penurunan pendapatan daerah. Apabila ini terjadi, maka akan banyak target kinerja RPJMD dan program unggulan yang tidak terlaksana.

Oleh sebab itu, Gubernur beserta jajarannya, harus lebih berinovatif dan mengembangkan kreativitas untuk mencari terobosan-terobosan potensi penerimaan daerah yang sejalan dengan semakin banyaknya potensi pajak daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dapat memanfaatkan momentum tingginya pertumbuhan ekonomi nasional dan ekonomi daerah.

Apabila Pemerintah Daerah tidak bisa mengupayakan tidak terjadinya penurunan pendapatan daerah khususnya dari PAD, maka sebagai konsekwensinya insentif pajak dan retribusi harus kita turunkan, baik nilai maupun jumlahnya.

Devisit APBD Tahun 2023 sebesar Rp350.000.000.000,- direncanakan ditutup dari SILPA Tahun 2022. Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, diperoleh SILPA sebesar Rp298.279.692.879,38. Dari SILPA, sebagian besar merupakan sisa kegiatan earmarked harus dikembalikan peruntukan (DAK, BOS dan Kas BLUD).

Sedangkan SILPA bisa bebas digunakan pada Perubahan APBD Tahun 2023 hanya sebesar Rp32.253.775.257,03,- Dengan demikian, untuk menutup defisit APBD Tahun 2023, masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 milyar lagi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 13 /SB/Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2024 dan Nomor : 14 /SB/ Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2024.

(HT/Ms)

Pos terkait