Pinjaman BNI Produktif Cair Rp15 Miliar, Berikut Syarat dan Ketentuan hingga Jangka Waktunya

Ilustrasi Bank BNI
Ilustrasi Bank BNI (Foto: Twitter)

Topsumbar – Bagi pengusaha produktif yang membutuhkan pendanaan besar hingga Rp15 miliar, Bank Negara Indonesia (BNI) dapat membantu.

Sebagai salah satu bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tersedia banyak pinjaman yang diberikan BNI. Salah satunya Kredit BNI Produktif.

Produk Kredit BNI Produktif, memungkinkanmu meminjam uang dengan nominal di atas Rp1.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000 sebagai modal usaha dan investasi.

Bacaan Lainnya

Cicilannya dapat dilakukan hingga 60 bulan atau 5 tahun lamanya, bahkan ada juga tenor 120 bulan atau 10 tahun dengan suku binga 11,5% efektif per tahunnya.

Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas informasi terkait syarat dan ketentuan hingga informasi produknya serta tahapan pengajuannya hingga laman kedua.

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI Rp25 Juta, Cicilan Rp760.548 Saja Perbulan dan Syarat Ketentuannya

Syarat dan Ketentuan Kredit BNI Produktif

Pertama, kamu merupakan bagian dari usaha perorangan atau pun badan usaha yang tidak melanggar hukum.

Lokasinya harus berjarak 10km dari lokasi bank terdekat atau waktu tempuh maksimal 2 (dua) jam dari lokasi unit pemroses kredit.

Usahamu juga harus memiliki perijinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau izin usaha khusus terkait, jika memiliki hutang harus dalam status lancar.

Lama usaha sudah berajalan sekitar 3 tahun dengan minimal usia peminjam umur 21 tahun atau sudah menikah, selanjutnya lengkapi salah satu daftar jaminan di bawah ini.

1. Tanah atau tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan (SHM / SHMSRS / SHGB / SHGU / SHP diatas tanah negara & dapat dipindahtangankan) yang dapat diikat sempurna.

2. Bangunan yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Cash Collateral berupa rekening (Deposito / Giro / Tabungan) di BNI yang diblokir dan dilengkapi dengan kuasa untuk mencairkan.

4. Stand By L/C (SBLC) dari Bank Koresponden

5. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pos terkait