Diimingi Main PS dan HP, Bapak Tua di Aie Angek Tanah Datar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur.

Padang Panjang | Topsumbar – Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap SR (52) terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum polres Padang Panjang, red).

SR yang adalah juga warga Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika pada sebuah pondok tengah sawah di Nagari Aie Angek pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal, membernarkan penangkapan terduga pelaku SR karena diduga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yakni RD (13), dan RA (13).

Donny menyebutkan terduga pelaku SR yang berprofesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan dibelikan makanan, Kue, main HP dan main Play Station (PS) secara gratis di rumah terduga pelaku SR.

Menurut pengakuan korban RD, terduga pelaku SR melakukan aksinya dengan mencium bagian kelamin korban kemudian menghisap kelamin korban.

Pada saat itu korban RD tertidur di rumah terduga pelaku SR yang sebelumnya diajak oleh terduga pelaku SR untuk bermain dirumahnya.

Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh terduga pelaku SR yang mana menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan maret tahun 2023 di rumah terduga pelaku SR.

Aksi terduga pelaku ini sungguh bejad, ujar Donny karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak sosial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.

Kini terduga pelaku SR sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada terduga pelaku SR di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” ujar Donny.

(AL)

Pos terkait