Sebab-Sebab Harta Pusaka Tinggi Minangkabau Diwarisi Perempuan?

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan mengapa Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau diwarisi oleh perempuan? Jawabnya adalah sesuai petuah adat minang “ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH” salah satu artinya adalah adat itu berpedoman utama kepada Agama islam, dan Agama Islam itu berpedoman utama kepada Alqur’an (kitabullah).

Jika demikian kita lihat wanita dalam agama islam

Pertama

Laki-laki Pelindung Perempuan

Di Minangkabau Laki-laki sebagai mamak melindungi perempuan untuk kelangsungan hidupnya, salah satunya dengan cara memberikan harta pusaka untuk sebagai tempat mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dalam kaum keluarga dan berusaha dengan bercocok tanam untuk mendapatkan reski sehari-hari.

Sebagaimana firman Alloh SWT:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.( surat An-Nisa ayat 34).

Padahal Alloh memberikan bagian lebih besar porsinya kepada laki-laki, tetapi bagian tersebut tidak diambil dan diberikan kepada perempuan, ini kemuliaan laki-laki dalam adat minangkabau.
Sebagaimana firman Alloh SWT:

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (QS. An Nisa: 11).

Kedua

Wanita diperintahkan berdiam diri di rumah (sebagai ibu rumahtangga) dan dilarang berdandan dan berhias yang mendatangkan syahwat laki-laki, apalagi jika keluar rumah, dimana perempuan dikenal dengan sebutan bundo kandung hiasan rumah nan gadang.
Hal ini sesuai dengan firman Alloh SWT:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).

Ketiga

Apabila sudah menikah Alloh SWT yang memberikan reski kepada keduanya, sehingga tidak perlu mengkuatirkan tidak adanya rumah dan tempat berusaha, karena umumnya laki-laki minang apabila menikah dengan perempuan minang akan tinggal di tempat perempuan sebagai sumando, dan berusaha ditempat isteri untuk bercocok tanam kalaupun ada usaha ditempat lain, akan mendatangkan manfaat juga kepada keluarga perempuan.
Sebagaimana firman Alloh SWT:

“Dan tidak ada satupun makhluk bergerak (bernyawa) di muka bumi melainkan semuanya telah dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediaman dan tempat penyimpanannya. Semua itu (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud ayat 6).

Keempat

Kewajiban laki-laki minang memberikan nafkah/harta kepada perempuan secara baik.sebagaimana firman Alloh SWT: Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al Baqarah ayat 233).

PEREMPUAN DALAM HADIST HADIST RASULULLAH SAW

1. PEREMPUAN FITRAHNYA LEMBUT DAN PEKA PERASAAN

Pada suatu ketika Rasulullah SAW bersabda: Dari Uqbah bin Amir berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Janganlah kalian memperlakukan anak-anak perempuan dengan kasar, karena sesungguhnya mereka adalah manusia yang berpembawaan lembut lagi peka perasaannya.” (HR Ahmad).

2. ANAK PEREMPUAN MENJADI SEBAB ORANGTUA MASUK SYORGA

Dikisahkan Abdullah bin Abbas (ra dengan dia), Nabi (SAW) berkata, Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengutamakan anak laki laki, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga”. (HR Ahmad).

3. ANAK PEREMPUAN MENJADI TAMENG ORANGTUA DARI NERAKA

Nabi datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda:
“Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di Neraka.” (HR: Ahmad).

Pada hadist lain Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar dalam menghadapinya serta memberikan pakaian kepadanya dari hasil usahanya, maka anak-anak itu akan menjadi dinding pemisah baginya dari siksa Neraka.” (HR: Al-Bukhari).

4. MENANGGUNG NAFKAH DUA ANAK PEREMPUAN MENJADIKAN ORANGTUA DEKAT DENGAN RASULULLAH SAW

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya.” (Muslim).

5. PEREMPUAN ADALAH MELAHIRKAN PENERUS KETURUNAN MANUSIA

Penciptaan manusia oleh Alloh SWT dikembangbiakkan dari unsur laki-laki dan perempuan sebagaimana Firman Alloh SWT:

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan menciptakan darinya pasangannya. Allah memperkembangbiakkan dari keduanya laki-laki yang banyak dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (pelihara pula) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah Mahamengawasi kamu,”. (Surah An-Nisa ayat 1).

“Dan perkembang biakan manusia diciptakan oleh Alloh air sulbi (air mani) laki laki yang bertemu dengan sel telur perempuan (pembuahan) sehingga menjadi janin manusia di dlaam rahim perempuan, sebagaimana Firman Alloh SWT:
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi” (QS. al-A’raf/7: 172).

“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari SARIPATI AIR YANG HINA,”( Surah As-Sajdah Ayat 7-8).

Pada ayat lain Alloh SWT berfirman: “Dan tidakkah manusia memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setetes mani, ternyata dia menjadi musuh yang nyata!” ( QS Yasin : 77).

Di ayat lain disebutkan: “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.” m (QS. al-Hujurat: 13)“.

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata- kan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan). (QS. al-A’raf: 172).

Maka Alloh SWT perintahkan bersikap BAIKLAH kepada perempuan, sebagaimana hadist dari Abu Hurairah nabi SAW bersabda:

Artinya: “Kepada yang percaya Allah SWT dan hari akhir, jika kamu menyaksikan sesuatu maka bicarakan yang baik tentang hal tersebut atau diam. Bersikap baiklah pada wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk. Bagian tulang rusuk yang paling bengkok ada di atas. Jika kamu berusaha meluruskannya maka dia akan patah, dan bila dibiarkan maka bengkok tetap di sana. Sehingga bersikap baiklah pada wanita.” (HR Muslim).

Penciptaan manusia dilahirkan dari rahim perempuan, sebagaimana dibuktikan oleh Alloh dengan meniupkan dzat penciptaan ke dalam rahim Maryam yang melahirkan nabi Isa as, sebagaimana firman Alloh SWT:

“Sesungguhnya perumpamaan (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya, “Jadilah”, maka jadilah ia.” (Ali ‘Imron: 59).

Sehingga penciptaan Nabi isa adalah bentuk kekuasaan Alloh yang menciptkan air sulbi dalam tulang dan dengan cara Alloh jua dapat memasukkan air sulbi yang diciptakan tersebut ke dalam rahim perempuan, walaupun tidak melalui hubungan dengan laki-laki, dan itu mudah bagi Alloh SWT.

Dengan demikian, ketika hukum adat Minangkabau memberikan harta pusaka tinggi peninggalan yang turun temurun kepada perempuan, merupakan suatu bentuk bakti dan terimakasih kepada kaum perempuan yang sudah dimuliakan oleh Alloh derjatnya dan kedudukannya dalam alquran dan hadist yang sudah di kaji dan diamalkan oleh pendiri adat minangkabau.

Tentu ketika ada yang mempertentangkan dengan satu ayat atau hadist tentang pembagian warisan yang objeknya adalah HARTA BERSAMA (GONO GINI) perlu untuk memahami hukum adat minangkabau secara komprehensif.

Jangan hanya membaca dari tulisan atau mendengar dari mulut ke mulut, tetapi harus diapahami secara utuh dan itu sebagai suatu budaya yang sudah berintegrasi dengan hukum islam dalam kitabullah, jelasnya hukum adat minangkabau diciptakan mempedomani kitabullah.

Harta pusaka tinggi di minangkabau adalah harta turun temurun yang keturunannya bisa jadi tidak mengetahui dari siapa di dapat, tetapi pasti dari pendahulunya yang dikenal dengan DATUK ATAU MAMAK yang mempunyai SAKO (gelar) dan PUSAKO ( harta), dan setiap mamak mempunyai suku dan kemenakan tersendiri yang hidup berkelompok dalam suatu daerah territorial.

Maka hukum adat dibuat untuk menjaga kelangsungan kehidupan anak keturunan dan agar tidak pindah ke tangan orang lain, maka harta tersebut sifatnya adalah HAK PENGELOLAAN ( GANGAM BAUNTUK) diberikan kepada kaum perempuan untuk bercocok tanam, tetapi tetap saja laki-laki yang menggarap, hanya peruntukannya untuk perempuan biasanya digarap oleh suami atau anak laki-laki atau saudara laki-laki yang hasilnya untuk kaum perempuan dalam keturunannya seperti orangtua, kakak,adik dan kemenakannya.

Dan dari hasil/manfaat harta pusaka tinggi tersebut dapat disebut harta bersama (gono gini) dan harta inilah yang oleh Alloh dibagi menurut hukum islam bukan menurut hukum adat, sebagaimana firman Alloh SWT:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(surat An-nisak ayat 11).

Akan tetapi ketika tidak dibagi sesuai firman Alloh tersebut dan dibagi secara hukum adat atau hukum positif apakah menyalahi hukum Islam? Tentu perlu kita memahami secara utuh ajaran islam, yang mana suatu hukum yang mutlak harus sesuai dengan apa yang Alloh perintahkan seperti salat, zakat dan haji serta puasa.

Namun esensi dari perintah Alloh SWT adalah adanya pembagian harta warisan, maka ketika HAK SUDAH DITENTUKAN, lantas diberikan hak itu kepada yang lain, katakanlah kepada perempuan, maka pembagian secara hukum Islam sudah terjadi dan pihak yang memberikan bagiannya kepada saudara perempuannya mendapat pahala yang banyak sebagai sedekah kepada saudara, sebagaimana hadist:
“Dari Salman bin Amir RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Sedekah kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat (bernilai) dua sedekah, pertama pahala sedekah, kedua pahala (jaga) silaturrahim. ‘” (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi).

Maka laki-laki keturunan minangkabau yang tidak mengambil hak bagiannya dan diberikan kepada perempuan mendapatkan pahala yang banyak disisi Alloh SWT dan tetap menjaga hubungan kekerabatan (silaturhim).

“AKU BANGGA MENJADI ANAK MINANG”

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 5 Agustus 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum.

Pos terkait