Update Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Solok Nihil, Instruksi Bupati Untuk New Normal

Update data gugus tugas Covid-19 kabupaten Solok sampai Selasa tanggal (09/06/2020), yang di data oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan disampaikan oleh Juru Bicara Covid-19, sekaligus Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.

Dinkes melalui jubir Covid-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam menyampaikan bahwa data positif Covid-19 hari ini dari segi jumlah tidak ada perubahan dari hari sebelumnya, selanjutnya pasien Positif tetap sebanyak 8 (delapan) orang dan alhamdulillah satu pasien positif Covid-19 yang dirawat di SPH (Semen Padang Hospital) dengan hasil tes swab yang kali ke enam dan hasil tes swab ke tujuh dinyatakan negatif oleh pihak Semen Padang Hospital, dengan demikian pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh dan sudah bisa pulang ke kampung halamannya Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin pada hari ini, Selasa (09/06/2020).

“Dengan telah dinyatakannya sembuh pasien positif Covid-19 yang dikarantina di SPH Padang tersebut, maka tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Solok yang terpapar virus corona (Covid-19),” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Dinkes Kabupaten Solok mereleas PDP yang dirawat terdiri dari :

  1. Laki-laki, umur 60 tahun alamat Koto Gadang Guguak, dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir Solok, dari tanggal 07 Juni 2020.
  2. Perempuan, umur 57 tahun alamat Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya, dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir Solok, dari tanggal 07 Juni 2020.

Kemudian untuk warga Kabupaten Solok yang positif Covif-19, tetap sebanyak 8 (delapan) orang, terdiri dari meninggal 2 (dua) orang dan pasien sembuh sebanyak 5 (lima) orang serta dirawat sebanyak 1 (satu) orang yang sudah dinyatakan Sembuh oleh pihak SPH Padang dan Update datanya kita masukkan untuk hari esok), Adapun rinciannya sebagai berikut :

  1. Perempuan, 52 tahun alamat nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien Positif an. Syarifudin (istri), sudah dinyatakan sembuh hari ini dari kasus positif Covid-19.
  2. Perempuan, 35 tahun alamat nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (anak) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil Negatif.
  3. Laki-laki, 41 tahun alamat nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan Pasien positif an. Syarifudin (menantu) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan tes swab dengan hasil Negatif.
  4. Laki-laki, 3 tahun alamat nagari surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan tes swab dengan hasil Negatif.
  5. Perempuan, umur 49 tahun alamat nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Di Atas, Riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tanggal 23 April 2020, dinyatakan sembuh setelah 2 (dua) kali pemeriksaan swab dengan hasil negatif pada tanggal 13 Mei 2020 dan 22 Mei 2020 lalu.
  6. Laki-laki, umur 44 tahun alamat nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solok an. BAH, dan dinyatakan sembuh pada tanggal 05 Juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dua kali dengan hasil negatif.

Kemudian pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia terdiri dari :

  1. Laki-laki, 77 tahun alamat nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah meninggal dunia, pada tanggal 21 April 2020 lalu.
  2. Laki-laki, umur 69 tahun alamat nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, yang bersangkutan telah meninggal dunia di RSUD Arosuka pada tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Selanjutnya pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak terkait di Kabupaten Solok, terdiri dari rapid test sebanyak 71 orang dan swab test sebanyak 319 orang, terangnya.

Kemudian Jubir Covid-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa saat kita berada pada kondisi menuju Era Baru sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 180-378-2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal) di Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk pelaksanaan New Normal tersebut di Kabupaten Solok kita berpedoman pada PerBup No. 25 Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru dalam rangka Penanganan dan Antisipasi Covid-19 di Kabupaten Solok,” jelasnya.

Selanjutnya Syofiar Syam juga menyampaikan bahwa sudah ada pedoman untuk pelaksanaan tugas di lapangan dalam bentuk instruksi Bupati Solok dengan rincian sebagai berikut :

  1. Instruksi Bupati Solok No. 40/GT/Covid-19/VI-2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam upaya mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Solok.
  2. Instruksi Bupati Solok No. 41/GT/Covid-19/VI-2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Kegiatan Sosial Budaya dalam upaya mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Solok.
  3. Instruksi Bupati Solok No 42/GT/Covid-19/VI-2020 tentang penetapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di sektor pariwisata Kabupaten Solok.
  4. Instruksi Bupati Solok No. 43/GT/Covid-19/VI-2020 ttg Pengelolaan Objek Wisata selama masa tatanan normal baru produktif dan man Covid-19 di Kabupaten Solok.
  5. Instruksi Bupati Solok No. 44/GT/Covid-19/VI-2020 tentang pengelolaan hotel, penginapan, wisma dan home stay selama masa tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Solok.
  6. Instruksi Bupati Solok No. 45/GT/Covid-19/VI-2020 tentang pengelolaan restoran, rumah makan dan usaha kuliner selama masa tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Solok.
  7. Instruksi Bupati Solok No. 46/GT/Covid-19/VI-2020 tentang pedoman pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di sekolah dalam menghadapi tatanan normal baru dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.
  8. Instruksi Bupati Solok No. 47/GT/Covid-19/VI-2020 tentang gerakan masyarakat hidup sehat di lingkungan tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
  9. Instruksi Bupati Solok No. 48/GT/Covid-19/VI-2020 tentang pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
  10. Instruksi Bupati Solok No. 49/GT/Covid-19/VI-2020 tentang penyediaan fasilitas area screening di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok dan area publik dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
  11. Instruksi Bupati Solok No. 50/GT/Covid-19/VI-2020 tentang operasional pasar rakyat / pasar nagari selama masa pola hidup baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Solok
  12. Instruksi Bupati Solok No. 51/GT/Covid-19/VI-2020 tentang pelaksanaan tatanan kehidupan baru di bidang transportasi Kabupaten Solok,” tutupnya.

(Andar MK)

Pos terkait