Pemkab Solok Sepakat Mencarikan Solusi Terhadap Persoalan Keberadaan Tambang di Nagari Paninggahan

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat forum diskusi politik dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh galian tambang perbatuan (Galian C) di nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih pada hari Selasa, (19/05/2020) di rumah Dinas Bupati Solok Arosuka (Guest House).

Pada gelaran rapat diskusi tersebut langsung dihadiri oleh Bupati solok H. Gusmal, SE, MM dan Ketua DPRD Kab. Solok Jon Pandu serta Dandim 0309 Solok Letkol. Reno Triambodo, turut hadir juga Kapolres Solok Kota Ferry Suwandi, S.IK dan perwakilan Kejari Solok, serta Ketua Pengadilan Koto Baru, kemudian dihadiri juga oleh Sekda Aswirman, SE, MM dan Kabag Ops Polres Arosuka, Kepala SKPD Terkait, Wali Nagari Saniang Bakar serta anggota forum diskusi politik yang hadir saat itu.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nagari Saniang Baka (Dasrizal) mengatakan bahwa jadwal rapat kita pada hari ini adalah dalam rangka mencari solusi permasalahan tambang perbatuan (Galian C) berlokasi di nagari Paninggahan Kecamatan Junjuang Sirih Kab. Solok, yang mana kendaraan perusahaan tambang tersebut yang melewati wilayah kami (Nagari Saniang Baka) telah membuat jalan utama nagari menjadi rusak.

Bacaan Lainnya

“Dan pada kesempatan kali ini, kita semua sepakat untuk mencari jalan keluar agar tambang ini bisa beroperasi lagi dan masyarakat pengguna jalan tidak merasa terganggu, secara prinsip tidak ada masalah lagi jika sosialisasi bisa menyentuh sampai ke masyarakat,” tambahnya.

“Kami dari pihak pemerintahan nagari sudah mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan masyarakat pengguna jalan tersebut, guna untuk berdiskusi tetapi sampai saat ini belum tercapai kesepakatan yang berarti,” tambah penjelasannya.

Kemudian Dasrizal juga menyarankan kepada pemerintah daerah untuk membangun jalan baru di pinggir danau yang tembus ke Singkarak.

Terakhir Wali Nagari Saniang Baka menegaskan saat rapat diskusi tersebut bahwa untuk sementara kendaraan perusahaan tambang boleh melintasi jalan nagari, dengan catatan pihak perusahan maupun pemerintah mau membuatkan jalan baru di pinggir Danau Singkarak.

Beriringan dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga melaporkan bahwa di Kecamatan Junjung Sirih ada 6 (enam) perusahaan tambang yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 dan pada tahun 2016 terjadi permasalahan dengan masyarakat karena jalan rusak akibat mobilisasi kendaraan yang akan mengangkut hasil tambang.

“Akibat mobilisasi kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut ada salah satu nagari yang belum bisa menerima lalu lintas atau mobilisasi kendaraan yang akan mengangkut hasil tambang melewati jalan nagari tersebut, karena menurut pendapat masyarakat nagari itu, katanya dapat merusak kondisi jalan yang ada,” tambah Kadis DLH Kab. Solok.

“Untuk itu Kami dari pihak DLH menghimbau kepada seluruh investor untuk melengkapi dokumen perusahaannya dan sampai saat ini baru ada 2 (dua) perusaaan yang sudah melengkapi dokumen UKLPL nya,” tutupnya.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu memberikan tanggapan dan saran kepada koleganya bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan dan permasalahan tambang di daerah Kabupaten Solok.

Jon F Pandu meminta kepada wali nagari untuk menelusuri kembali masyarakat yang menolak kegiatan tambang tersebut.

Terakhir Jon Firman Pandu menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Solok akan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya.

Selanjutnya Bupati Solok H. Gusmal, SE,MM mengatakan bahwa negara kita ini adalah negara hukum maka setiap kebijakan pemerintah daerah akan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang dan peraturan pemerintah tentang tambang, dengan itu kita semua harus patuh dan taat kepada ketentuan tersebut.

“Kalau soal persyaratan perizinan sudah clear dan sudah dipenuhi oleh pengusaha tambang batu (Tambang Galian C) yaitu tentang UKL-UPL yang masih tertinggal selama ini dan persyaratan yang sudah dipenuhi oleh pengusaha tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk keluarnya rekomendasi dari bupati (pemerintah daerah),” tambahnya.

Kemudian persoalan jalan yang dilewati oleh kendaraan perusahaan tambang, jalan tersebut juga sudah clear karena sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan demikian tidak ada lagi alasan kita untuk menghalangi usaha tambang ini untuk tidak jalan.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menjelaskan bahwa masih ada permasalahan yang belum clear yaitu masyarakat Saning Bakar belum setuju jalan di nagarinya tersebut dilalui oleh kendaraan tambang maka akan ada pertemuan lebih lanjut antara Forkopimda dengan kelompok masyarakat Saning Bakar yang menolak itu serta dengan pengusaha tambang.

(Andar MK)

Pos terkait