Pemkab Solok Dukung penuh Kebijakan Pemprov Sumbar Terkait Lanjutan PSBB

Pemerintah daerah kabupaten Solok menggelar rapat evaluasi menyangkut lanjutan PSBB dengan pemerintahan Sumatera Barat melalui video conference pada hari Selasa, (05/05/2020) di jlrumah Dinas Bupati Solok Arosuka (Guest House).

Vidcon tersebut juga ikut tergabung pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit serta Kajati sumbar, kemudian diikuti juga oleh Kapolda, Danrem 032 Wirabraja dan Kepala Pusat Diagnostik dan riset penyakit infeksi FK Unand Dr. dr Andani Eka Putra, M.Sc.

Sedangkan dari pihak pemerintahan Kabupaten Solok yang ikut tergabung langsung dalam vidcon tersebut ialah Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dan Wabup Yulfadri Nurdin, SH serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK, M.Si, kemudian diikuti juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kadis Koperindag Eva Nasri, Inspektorat daerah Hermantias dan Kakan Kesbangpol Junaidi serta Kalaksa BPBD Armen HP, turut hadir juga Kadis Kesehatan dr. Marzetty Marwazi dan kabag Umum Syefdinon, Kabag KSD Devi Pribadi serta Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan video conference tersebut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan bahwa keputusan untuk memperpanjang PSBB berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama bupati dan walikota se-Sumatera Barat melalui video conference.

“Hasil dari rapat evaluasi menyimpulkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat mulai berlaku besok dan diperpanjang selama 14 hari, yaitu hingga 29 Mei 2020 ke depannya,” tambahnya

“Agar daerah Sumatera Barat bisa memutus rantai penyebaran virus corona, PSBB tahap kedua ini akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, kebijakan ini meliputi kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.

Dan pada PSBB tahap kedua ini, Gubernur menyampaikan kepada kabupaten/kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020 dan untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten/kota berkoordinasi dengan MUI setempat.

“Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swabnya,” tegas Gubernur.

Kemudian daerah diberi kelonggaran bagi yang tidak pada zona merah kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.

“Untuk kegiatan beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk sholat Jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar dan diharapkan kepada bupati dan walikota berkoordinasi dengan MUI kabupaten/kota untuk pelaksanaan sholat Jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelas Gubernur.

Saat ini, kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, daerah yang belum ada kasus positif Covid-19, antara lain Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, kota Solok , dan Sawahlunto. Daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh) dan tidak ada tambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, antara lain Bukittinggi dan Pariaman.

Terakhir Gubernur Sumbar mengatakan terkait dengan kelonggaran tersebut  bupati dan walikota untuk dapat melakukan local wisdom dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Beriringaan dengan itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menegaskan bahwa Kabupaten Solok setuju dengan lanjutaan PSBB tahap dua. Selain itu pengawasan pengawasan yang dilakukan di perbatasan agar dapat diperketat lagi, seperti pengawasan yang berada di Kecamatan Pantai Cermin Nagari Surian yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok Selatan.

“Dalam hal ini Bapak Bupati Solok Selatan tidak usah cemas karena Wakil Bupati Kab. Solok, Bapak Yuldadri Nurdin sudah melakukan rapat dengan Forkopimcam, wali nagari dan tokoh-tokoh masyarakat disana,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten sudah Lakukan program khusus untuk Kecamatan Pantai Cermin, Sebab di sana sudah ada 5 (lima) orang yang positif Covid-19, dan sampai sekarang masih 5 (lima) orang itu saja yang positif. Satunya meninggal dan empatnya lagi dikarantina di Padang. Sampai hari hari ini tidak ada yang bertambah,” tutur Bupati Solok.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga menyampaikan bahwa sebanyak 131 orang warga Kabupaten Solok yang telah melakukan tes swab, semua hasilnya negatif dan pihak pemerintahan sudah membuat kebijakan termasuk pasar dan masjid sudah diatur dan dikawal dengan ketat oleh kepolisian dan TNI sesuai dengan protap Covid-19.

(Andar MK)

Pos terkait