Bupati Solok Usulkan Lanjutan PSBB Kepada Gubernur Agar Dilaksanakan Serentak

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat pendahuluan pengambilan keputusan terkait kelanjutan dan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta rencana ke depannya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui via Video Conference di Guest House Arosuka pada hari Jum’at, (01/05/2020).

Dalam gelaran rapat melalui Vidcon tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar yang ikut tergabung langsung ialah Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) dan Wagub Sumbar (Nasrul Abit) serta Forkopimda Prov. Sumbar, ikut juga Perwakilan BNPB Pusat (Imanuel), Ketua MUI Sumbar (Gusrizal Gazahar) dan Dekan Fakultas Kesmas UNAND (dr. Defriman Djafri)

Dari pihak Pemerintahan Kabupaten Solok yang ikut tergabung langsung saat Vidcon tersebut ialah, Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Ketua TP PKK Kab. Solok (Ny. Desnadefi Gusmal) serta Asisten Koor Ekbangkesra (Medison), kemudian Forkopimda Kab. Solok dan beberapa Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Solok, nampak juga hadir Kabag Humas (Syofiar Syam).

Bacaan Lainnya

Video Conference diawali dengan sambutanĀ Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno dengan menyebutkan bahwa PSBB di wilayah Sumbar akan berakhir pada tanggal 05 Mei 2020 ini, maka dari itu kita melakukan diskusi terkait dengan tindakan selanjuntnya, apakah PSBB dilanjutkan atau cukup sampai tanggal 05 Mei 2020 ?

Terkait dengan itu, gubernur menawarkan bebarapa alternatif ke daerah-daerah yang sudah terjangkit dan yang belum, diantaranya :

  1. PSBB dilanjutkan 2 (dua) minggu ke depan setelah tanggal 05 Mei 2020.
  2. Bagi nagari, komplek dan daerah yang memang tidak ada indikasi Covid-19 diberikan kelonggaran untuk melakukan isolasi daerah dan diberi kebebasan dengan syarat tertentu.
  3. Bagi daerah yang masih negatif dibolehkan untuk tidak lanjut dan PSBB cukup sampai tanggal 05 Mei 2020 saja.

“Dari berbagai alternatif tersebut silahkan di diskusikan oleh kepala daerah dengan berbagai tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya,” tuturnya.

“Dari evaluasi PSBB saat ini, masih banyak kita temukan berbagai aktivitas masyarakat di keramaian (seperti masjid masih ada yang aktif, pasar dan mobilitas / aktivitas di jalanan serta aktivitas-aktivitas lainnya yang menyalahi aturan PSBB,” tambahnya.

Kemudian Gubernur Sumbar menjelaskan, jika masih adanya kegiatan keramaian yang dilakukan oleh masyarakat, maka peluang untuk penularan Covid-19 ini akan terus bertambah di daerah Sumatera Barat.

Sebab, indikator berhasil atau tidaknya PSBB ini ialah dengan melihat bertambahnya korban positif baru di wilayah yang berbeda dengan korban sebelum dilaksanakannya PSBB di wilayah Sumatera Barat.

“Selanjutnya untuk kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Sumbar sudah kita perketat dengan dasar permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran idul fitri 1441 H,” jelasnya

Kita juga akan melakukan tracking bagi masyarakat yang berada di wilayah pasien positif Covid-19 atau yang kontak langsung, maka akan kita perketat juga penjagaan keamanannya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan pasar hendaknya tetap dibuka, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat (khususnya sembako) dengan tetap memperhatikan protap PSBB.

Kemudian Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM memberikan laporan kepada Gubernur Sumbar bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Solok telah melakukan rapat evaluasi terkait dengan evaluasi dan lanjutan pelaksanaan PSBB di wilayah Kab. Solok.

Bupati mengatakan bahwa kesimpulan pelaksanaan PSBB di Kab. Solok sudah berjalan dengan cukup baik, meski demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki.

Kita akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami tata cara pelaksanaan PSBB di daerah Kabupaten Solok saat ini.

“Untuk kegiatan pasar memang sulit di minimlisir karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi semua kebijakan terhadap pasar-pasar yang ada di daerah Kabupaten Solok, telah diserahkan kepada camat, wali nagari dan forkopimcam untuk menetapkan bagaimana pelaksanaannya,” tutur Bupati Solok saat melakukan video conference dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Dan, untuk kegiatan di masjid-masjid yang ada didaerah Kabupaten Solok, kita juga sudah membentuk tim monitoring dan tim terpadu guna memantau kegiatan ibadah di masjid dan mushalla atau surau di nagari-nagari Kabupaten Solok.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga mengusulkan kepada Gubernur Sumbar jika pelaksanaan PSBB dicukupkan satu tahap saja, maka itu berlaku untuk semua kab/kota se-Sumbar, tetapi jika dilanjutkan maka juga diberlakukan untuk seluruh kab/kota se-Sumbar karena izin PSBB untuk Sumbar bukan hanya kab/kota saja.

Kemudian Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menyampaikan jika wabah Covid-19 ini masih terus berkembang dengan bertambahnya pasien yang positif, maka kita perlu melanjutkan pelaksanaan PSBB ini dengan lebih memperketat dan mempertegas pelaksanaannya.

Kita juga harus mendisiplinkan seluruh orang-orang pendatang yang sudah terlanjur masuk ke wilayah Sumbar untuk dapat isolasi mandiri selama jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan bagi daerah yang sudah masuk zona merah harus melakukan isolasi total.

Gusrizal Gazahar juga menyampaikan jika masyarakat tidak disiplin maka dikahwatirkan pemerintah akan semakin sulit dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 ini.

Dekan Fakultas Kesmas UNAND Padang dr. Defriman Djafri juga mengatakan bahwa penegasan terkait pelaksanaan PSBB ini sangat diperlukan jika kita memang ingin memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Sumbar.

“Kenapa demikian ? Karena penularan Covid-19 ini terjadi akibat dari isolasi mandiri yang tidak optimal dan efektif, serta masih adanya kontak antar sesama dan hingga sampai saat ini, banyak tenaga kesehatan yang sudah mulai takut menangani covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, Dekan Fakultas Kesmas UNAND PadangĀ berpesan kepada pemerintah agar dapat selalu memastikan ketersediaan kelengkapan APD khususnya bagi tenaga medis yang berada di garda depan.

Mari kita samakan persepsi dengan seluruh masyarakat Sumbar terkait dengan PSBB dan karantina wilayah, ajaknya.

“Penurunan kasus dan tidak adanya penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan PSBB yang kita lakukan dan deteksi dini bagi masyarakat yang berkemungkinan terpapar virus ini sangat penting,” kata Defriman Djafri.

“Kemudian kita sebagai pemangku jabatan juga harus siap dengan berbagai perubahan sikap masyarakat selama pasca pelaksanaan PSBB ini berlangsung,” tutur Defriman Djafri.

Di kesempatan yang sama juga, Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja menyampaikan bahwa Kapolda dan Danrem beserta seluruh jajaran akan selalu mendukung segala keputusan/ kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi hingga daerah.

Hal tersebut guna untuk mambantu pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Sumbar.

Kita juga akan berlakukan tindakan tegas bagi pelanggaran aturan PSBB nantinya jika diperlukan, hal ini demi mempercepat penanggulangan Covid-19 serta juga akan melakukan berbagai kegiatan sosial demi mengurangi dampak dari Covid-19 seperti pemberian bantuan berupa sembako dan sebagainya.

(Andar MK)

Pos terkait