Kebijakan Partai, DPP Gerindra Tentukan Supardi jadi Ketua DPRD Sumbar

Supardi, Ketua DPRD Provinsi Sumbar dari partai Gerindra.
Supardi, Ketua DPRD Provinsi Sumbar dari partai Gerindra.

PADANG, TOP SUMBAR — Ditentukannya Supardi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), merupakan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gerindra yang tidak bisa dianulir dan diintervensi oleh siapapun.

Hal itu dikatakan oleh Supardi anggota DPRD Sumbar terpilih periode 2019-2024, Daerah Pemilihan (Dapil) Payakumbuh dan Limapuluh Kota, pada TopSumbar.co.id di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (12/9), setelah menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ahmad Muzani, tentang penunjukkan unsur pimpinan DPRD Sumatera Barat dari partai itu.

“Sampai proses itu selesai 14 orang dari Gerindra punya hak yang sama untuk dicalonkan untuk ikut berkompetisi dalam pimpinan, bukan hanya 3 atau sampai 5 orang,” ujar Supardi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Supardi mengatakan, cuma kebijakan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tentunya punya pilihan lain, seperti awalnya merekomendasikan 5 nama diantaranya termasuk nama kita yang diamanatkan menjadi ketua DPRD Sumbar.

“Sebetulnya ini bukanlah hal yang dadakan, dari awal memang sudah diapungkan oleh DPD,” ungkapnya.

Kelima nama yang direkomendasikan oleh DPD telah didiskusikan oleh DPP, dilanjutkan Supardi, adapun pertimbangan seharusnya kita atau kenapa bukan siapa menurut kita itu bukanlah kewenangan kita.

“DPP tentunya punya penilaian dan pertimbangan-pertimbangan khusus dan bukan berarti pula yang belum diamanatkan punya kualitas di bawah kita,” ucapnya.

Disebutkan Supardi, ke lima kader Gerindra tersebut merupakan putra terbaik, hanya saja Gerindra harus menunjuk satu orang dan alhamdulillah, kita diberi amanah, dipercayai dan DPP menunjuk kita untuk Ketua DPRD Sumbar.

“Dan tentang SK, masalah kapan tanggal ditentukan bukanlah kewenangan kita, seperti sekarang ini semua SK selain provinsi, kabupaten/kota juka telah dikeluarkan dan diserahkan secara serentak,” pungkasnya. (Syafri)

Pos terkait