Nota Pengantar KUA-PPAS 2020 Disampaikan, Anggaran KPU dan Bawaslu Akan Diakomodir 

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat menerima Nota Pengantar KUA – PPAS 2020 dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai merancang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020. Sejumlah poin strategis masuk dalam komposisi pembahasan, salah satunya adalah, rencana pemberian dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pada tahun 2020 mendatang, kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tingkat kabupaten hingga provinsi, dua lembaga tersebut akan diakomodir mendapatkan anggaran hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat paripurna Penyampaian Nota Pengantar, KUA- PPAS 2020, Senin (15/7).

Hendra Irwan Rahim mengatakan, upaya untuk memberikan hibah terhadap KPU dan Bawaslu, merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk melancarkan pesta demokrasi.

Pembahasan KUA-PPAS tahun 2020, lanjutnya, berdekatan dengan akhir masa tugas anggota DPRD Sumbar periode tahun 2014-2019, berangkat dari hal ini dewan akan fokus agar komposisi APBD tahun 2020 bisa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“APBD merupakan insturumen penting  untuk mengoptimalkan pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat, sehingga alokasi anggaran perlu difokuskan terhadap program kegiatan yang produktif,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan proses penyusunan KUA PPAS telah memperhatikan, dan mencermati pada kondisi perekonomian, baik global, nasional, maupun daerah.

Irwan Prayitno menyebutkan, tahun 2020 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak terlepas dari prioritas dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Ia menambahkan, tahun 2020, kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian juga ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat melalui penguatan sektor riil serta menciptakan lapangan kerja lebih luas lagi.

Kebijakan pembangunan ekonomi tersebut juga akan ditopang oleh pelaksanaan kegiatan yang secara langsung berpengaruh terhadap upaya pengurangan jumlah penduduk miskin. Diantaranya, melalui pemberdayaan usaha mikro, peningkatan kualitas pengelolaan agribisnis, pengembangan agrowisata dan ekowisata, sentra industri serta pengembangan pasar untuk produk unggulan.

Perda Nomor 3 Tahun 2014 Direvisi

Bersamaan dengan agenda rapat paripurna dihari yang sama, Pemprov Sumbar juga menyampaikan nota pengantar terkait perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam sambutannya menyampaikan, revisi atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pembangunan kepariwisataan, bertujuan mengakomodir beberapa kebijakan strategis terkait pengembangan pariwisata di Sumbar.

Ia memaparkan, hal-hal yang belum dimuat dalam Perda sebelumnya dan akan menjadi item yang direvisi dalam Perda ini diantaranya, terkait wisata halal, wisata ekonomi kreatif, wisata geopark dan wisata berbasis digital.

“Dengan direvisinya Perda Nomor 3 Tahun 2014, maka pengembangan kepariwisataan di Sumbar akan lebih terarah dan akan banyak potensi-potensi lain yang bisa dikembangkan,” tegasnya.

Dilanjutkan Hendra Irwan Rahim, dengan disampaikannya nota pengantar perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 terkait pengembangan kepariwisataan ini,  pihaknya berharap fraksi-fraksi di DPRD bisa mendalami muatan Ranperda tersebut, utamanya sebagai bahan pandangan umum yang akan disampaikan kembali ke pihak Pemprov. (Syafri)

Pos terkait