Bupati Dharmasraya Instruksikan Penyusunan APBD 2019 Bagi Masyarakat

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 900/743/SE/BKD-2018 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA PPKD Tahun 2019, bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (21/08/2018).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan ini diikuti oleh seluruh KPA, PPK dan PPTK di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Menurut Kepala BKD, Paryanto, penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan Anggaran 2019.

Kata Paryanto, melihat pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam penyusunan APBD.

Bacaan Lainnya

“Inilah yang perlu kita evaluasi bersama, agar bagaimana kesalahan yang sama tidak kembali terulang untuk tahun-tahun berikutnya,” ujar Paryanto.

Sementara itu, Bupati dalam sambutan dan arahannya menekankan, penyusunan APBD 2019 harus dilakukan lebih baik lagi. Bupati meminta seluruh pejabat pengelola keuangan daerah untuk memahami betul pedoman penyusunan APBD, sehingga kesalahan-kesalahan yang kerap terjadi tidak terulang kembali.

“Dan yang paling penting adalah, penyusunan APBD harus memprioritaskan masyarakat. Program-program di tahun 2019 harus fokus pada kepentingan masyarakat,” tegas bupati.

Kemudian, sambung bupati, beberapa kebijakan yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RKA adalah terkait pendapatan daerah dan belanja daerah. Pendapatan daerah yang dituangkan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Penetapan pajak dan retribusi daerah harus didasarkan pada potensinya masing-masing.

Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, setiap perangkat daerah harus melakukan kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, terkait belanja daerah lanjut bupati, digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Di samping itu, belanja daerah juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2019. Turut pula hadir dalam kesempatan itu Pj. Sekda, Adlisman, Staf Ahli Bupati dan para Asisten. (Yanti/Hms)

Pos terkait