PADANG, TOP SUMBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sumatera Barat memasukkan dua Ranperda dalam agenda kerja tahun 2017 ini. Dengan dimasukkan dua ranperda ini setelah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Karena dua ranperda tersebut dinilai penting untuk segera dibahas. hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna, Senen (24 /7).
Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD, masuk dalam pembahasan pembentukan peraturan daerah (Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun ini. Sedangkan Ranperda perubahan Perda tentang Penanaman Modal merupakan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017.
Masuknya dua Ranperda ini setelah melalui kajian Bapemperda dengan mempedomani aturan perundang-undangan dinilai penting untuk dibahas. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menjelaskan, dua Ranperda tersebut tidak termasuk dalam 19 Ranperda yang menjadi program kerja DPRD.
Juru bicara tim pembahas Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mochklasin menegaskan, Ranperda tersebut masuk ke dalam pembahasan untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Dalam Propem Perda tahun 2017 ada sebanyak 19 Ranperda yang diagendakan, namun setelah melakukan kajian, dua Ranperda ini dinilai perlu dibahas sebagai bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap aturan perundang-undangan,” jelas Mochklasin.
Mochklasin menjelaskan, Bapem Perda telah melakukan harmonisasi ke kementerian terkait di Jakarta sebelum memutuskan dua Ranperda itu dimasukkan ke dalam daftar pembahasan Ranperda.
Perubahan terhadap Perda nomor 2 tahun 2014 menurutnya adalah karena adanya pengalihan sejumlah kewenangan mengacu kepada UU nomor23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan beberapa faktor lainnya yang menuntut perubahan.
Untuk Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD merupakan aturan untuk memberikan payung hukum bagi keuangan dan urusan administrasi pimpinan DPRD.
Dengan adanya Perda sebagai tindaklanjut dari amanah undang-undang, hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki payung hukum dan aturan yang jelas. (Syafri)