Tingkatkan PAD, NasDem Dorong Ubah Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Ketua Fraksi Nasonal Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Risnaldi mendorong langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum yang berkaitan dengan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan retribusi tera ulang.

“Retribusi jasa umum merupakan retribusi atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi maupun badan,” kata Risnaldi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi Terhadap Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Sumbar, Senin (25/3).

Risnaldi mengatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011, menjadi Perda 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum membuat kewenangan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, dan retribusi tera ulang dipegang oleh pemerintah kota dan kabupaten, sementara Pemprov hanya memiliki kewenangan terkait retribusi jasa pelayanan kesehatan.

Menurutnya, melalui perubahan Perda Retribusi Jasa Umum ketiga ini pemerintah mengusulkan penambahan objek yang menjadi kewenangan provinsi seperti retribusi pelayanan kesehatan hewan, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner serta pelayanan laboratorium kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Sumbar.

“Sumber pendapatan asli daerah bersumber dari retribusi serta pajak, dan yang menjadi objek adalah masyarakat sehingga pendapatan yang didapatkan harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan Fraksi Nasdem berharap perubahan Perda ini mampu menjadi pemicu berkembangnya investasi di daerah ini, namun harus dilengkapi dengan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran retribusi dan transparansi.

“Kami meminta agar pengajuan penambahan objek retribusi ini sudah dihitung secara matang dan seberapa besar potensi pendapatan yang akan didapatkan kelak,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan tanggapan fraksi ini akan dijawab oleh Gubernur Sumbar terkait masukan dari setiap fraksi yang telah memberikan pandangan terkait pengusulan perubahan Perda ini.

“Kami juga mengingatkan nota jawaban ini segera diberikan sehingga perubahan Perda ini dapat segera dibahas untuk menjadi Perda,” katanya. (Syafri)

Pos terkait