DPRD Sumbar Soroti Ketidakhadiran Distanhorbun di Rapat Pembahasan dan Evaluasi Perubahan Perda 8 Tahun 2016

Suasana Raker Komisi I DPRD Sumbar dengan mitra kerja

PADANG, TOP SUMBAR — Ketidakhadiran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di bawah kepemimpinan Chandra dalam rapat pembahasan dan evaluasi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/5) menjadi sorotan dan catatan bagi Komisi I.

Pasalnya, dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadwalkan hadir bersama Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Nasir Achmad hanya Distanhorbun yang tidak hadir tanpa penjelasan.

“Ketidakhadiran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di bawah kepemimpinan Kepala Dinasnya Chandra dalam rapat pembahasan dan evaluasi hari ini menjadi catatan bagi Komisi I yang membidangi pemerintahan,” ungkap Ketua Komisi I Afrizal yang juga didampingi anggota Komisi I, Nurnas.

Afrizal juga cukup heran, ketidakhadiran Kepala Distanhorbun Sumbar Chandra ini selain tanpa alasan dan keterangan yang tidak jelas, juga tanpa ada yang mewakili.

Terkait hal itu Asisten III Nasir Achmad berjanji akan melakukan “Chros Check” dan konfirmasi terkait ketidakhadiran Distanhorbun Sumbar tersebut.

Sebelumnya, Asisten III Nasir Achmad menjelaskan, Distanhorbun selama ini bertipologi B dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Namun mengingat lahan perkebunan di Sumbar lebih kurang 1 Juta hektar, serta 98 persen ekspor Sumbar dari sektor perkebunan, maka berada di satu dinas dan perkebunan di bawah satu bidang tidaklah maksimal dalam melakukan pembinaan dan penyelenggaraan urusan bidang pertanian di sektor  perkebunan.

“Untuk itu perlu dibentuk dinas baru, yakni Dinas Perkebunan. Di sisi lain, menyangkut tenaga kerja yang sangat banyak diserap di sektor perkebunan, sehingga perlu dipecah menjadi dua dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perkebunan,” terangnya.

Sementara Anggota Komisi I, Nurnas berharap pembahasan dan evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 perlu ada kesamaan persepsi.

Menurutnya, pembahasan tidak lagi merujuk kepada hasil pemetaan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2016. Begitu juga evaluasi, harusnya berpedoman kepada PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Permen 99, serta memuat beberapa aspek diantaranya produktifitas, efisiensi dan struktur organisasi.

“Jika berdasarkan hasil pemetaan, maka lebih tepat kepada rekomendasi dari Kemendagri dan ini yang perlu dibahas,” tegas Nurnas.

Sekaitan itu, Nurnas meminta diinformasikan dan dijelaskan alasan yang kuat untuk menaikkan tipologi. Sedangkan Afrizal berharap dalam minggu ini sudah dimasukkan usulan terkait perubahan tipologi dimaksud. (Syafri)

Pos terkait