Hendra Irwan Rahim : Ranperda Kesejahteraan Sosial Dapat Membantu Program Pemda

Suasana rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial merupakan wujud dari komitmen pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawab terhadap kebutuhan jaminan konstitusional kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi maka ke depan penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan semakin kuat.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit membuka penyampaian tanggapan atas Ranperda Kesejahteraan Sosial dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (11/1).

Nasrul Abit menegaskan, pembangunan kesejahteraan sosial merupakan amanat Pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.

“Negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nasrul Abit.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, Ranperda Kesejahteraan Sosial Dapat Membantu program Pemerintah Daerah, sementara itu Nasrul Abit menyebutkan, pasal 34 UUD 1945 mengatur ketentuan tentang kewajiban negara terhadap fakir miskin dan anak–anak terlantar. Ketentuan tersebut kemudian menjadi empat ayat setelah amandemen sehingga terjadi perubahan yang didasarkan kepada kebutuhan meningkatnya jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial.

“Adanya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dari sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” Nasrul Abit.

Menurutnya, Ranperda yang diajukan oleh DPRD sebagai penggunaan hak usul prakarsa ini diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ke depan. Seperti penguat regulasi dalam melakukan optimalisasi terhadap panti sosial yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dipercaya dapat mendukung dan membantu program pemerintah daerah. Program tersebut terutama yang berkaitan dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan program penanggulangan kemiskinan di Sumatera Barat.

“Dengan adanya tanggapan dari pemerintah daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut, tentunya ada hal–hal strategis yang perlu diakomodir dalam rangka penyempurnaan,” kata Hendra Irwan Rahim.

Untuk itu ia mengingatkan agar komisi pengusul yaitu Komisi V dapat memperhatikan saran dan masukan yang diberikan.

DPRD Provinsi Sumbar melalui Komisi V menggunakan hak usul prakarsa mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ranperda tersebut sebelumnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2018, namun karena keterbatasan waktu akhirnya dialihkan ke tahun 2019. (Syafri)

Pos terkait