Erman Mawardi : Penertiban Terhadap Tambang Tak Berizin, Harus Dilakukan

Erman Mawardi, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Erman Mawardi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat melakukan pendataan terhadap semua aktivitas tambang yang ada di kabupaten/kota. Bagi yang tak berizin diminta ditertibkan.

Disampaikan Erman Mawardi, penertiban terhadap tambang tak berizin harus dilakukan karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terhitung Januari 2017 kewenangan urusan pertambangan ada di provinsi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, aktivitas penambangan bukanlah sesuatu yang dilarang, dengan syarat harus dijalankan sesuai aturan.

“Aktivitas tambang tidak dilarang karena bahan tambang dibutuhkan. Namun demikian, agar tidak merusak aktivitas itu harus memenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan. Jangan dijalankan di luar prosedur,” tegas Erman Mawardi saat berbincang dengan Awak Media, diruangannya, Rabu (29/11).

Dilanjutkan Erman Mawardi, ketika aktivitas tambang tak dijalankan sesuai aturan, yang akan dirugikan adalah masyarakat. Sebab kegiatan yang dilakukan tak sesuai prosedur, bisa menimbulkan bencana. Seperti halnya penambangan galian C. Ketika dilakukan tak sesuai teknis bisa membuat tanah yang ada di dasar sungai, menjadi turun dan berujung pada longsor.

Bicara penambangan pasir di dasar sungai ini, terang dia, aturannya adalah aktivitas tak boleh dilakukan disekitaran bangunan air, seperti jembatan dan bendungan.

Tak hanya mengingatkan Dinas ESDM untuk mendata tambang yang tak berizin, anggota DPRD Sumatera Barat asal daerah pemilihan (dapil) Payakumbuh-Limapuluh Kota ini juga mengimbau, pengawasan terhadap titik kordinat penambangan agar turut dilakukan. Jangan sampai ada aktivitas tambang keluar dari area yang diizinkan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Payakumbuh-Limapuluh Kota yang lain, Darman Sahladi mengatakan, evaluasi atau pendataan ulang untuk setiap perusahaan tambang di kabupaten/kota memang harus dilakukan. Baik itu penambangan batuan gunung, pasir, dan yang lain. Ini untuk mencegah terjadinya bencana berulang di beberapa kabupaten/kota yang diduga terjadi karena aktivitas tambang ilegal.

Salah satunya bencana banjir dan longsor yang beberapa waktu lalu terjadi di Limapuluh Kota. Khusus di Limapuluh Kota, menurut Darman, ada sekitar 45 perusahaan melakukan aktivitas tambang di daerah itu. Umumnya mereka melakukan penambangan batu gunung. Utamanya di daerah Pangkalan.

Aktivitas tambang batu gunung ini cukup membuat masyarakat diresahkan. Penyebabnya, penambangan batuan gunung pernah membuat rumah-rumah warga di sana mengalami kerusakan.

“Yang membuat rusak itu adalah, proses penambangan batuan dilakukan dengan dinamit atau membuat ledakan,” pungkas Darman. (Syafri)

Pos terkait