DPRD Sumbar Uji Kelayakan 13 Calon Komisioner Informasi

Suasana acara seleksi uji kelayakan terhadap 13 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Komisi I, melaksanakan seleksi uji kelayakan terhadap 13 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar. Tahapan ini merupakan seleksi terakhir untuk masa kerja 2019-2022.

DPRD Provinsi Sumbar berharap, KI dapat bekerja optimal dalam mengawasi lalulintas informasi.

“Sebelumnya, ke-13 calon tersebut telah melalui seleksi administrasi, uji potensi, psikotes, wawancara hingga pembuatan makalah dengan Tim Seleksi (Timsel) dan ini merupakan tahapan terakhir,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Guspardi Gaus saat membuka acara tersebut, di Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Senin (7/1).

Guspardi Gaus mengatakan, calon komisioner yang mengikuti proses seleksi akan dijaring menjadi lima orang. Lima orang ini, satu diantaranya akan diambil dari usur pemerintahan dan empat lainya akan diambil dari usur masyarakat.

“Uji kelayakan merupakan tahapan akhir berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon dan Penetapan Anggota Komisi Informasi untuk melihat sejauh mana kapabilitas dan kemampuan seorang calon dalam mengemban amanah keterbukaan informasi ketika terpilih nantinya,” ungkapnya.

Keterbukaan informasai, dilanjutkan Guspardi Gaus, merupakan unsur penting dalam menjalankan aspek kehidupan, banyak yang beranggapan jika ingin menguasai ilmu pengetahuan maka harus mengetahui banyak informasi.

“Dalam praktiknya, banyak suatu lembaga yang tidak melaksanakan azas keterbukaan sehingga dapat memicu gesekan sosial di tengah masyarakat,” ucapnya.

Selain itu Guspardi Gaus politik Partai Amanat Nasional tersebut juga menegaskan untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi, jika tidak akan memicu konflik sosial.

“Saat menentukan pilihan yang layak untuk menjadi komisioner defenitif DPRD memiliki spesifikasi seperti, bagaimana integritas, intelijensi serta indiepidiensi. Hal tersebut merupakan dasar untuk menentukan pilihan,” ungkapnya lagi.

Komisi Informasi, lanjut Guspardi harus proaktif melakukan pengawalan sesusai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga dapat melakukan peran optimal di tengah-tengah masyarakat dan dapat bekerja optimal dalam mengawasi lalulintas informasi.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar yang bertugas sebagai Timsel yakni, Ketua komisi I Afrizal, Widyatmo, Endarmy, Albert Hendra Lukman dan Nurnas.

Sementara itu Afrizal mengatakan, Komisi I akan memilih lima orang komisioner sedangan lima orang lainnya akan menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) ketika ada salah satu komisioner yang mengundurkan diri.

“Seleksi ini kita lakukan dengan menjunjung tinggi integritas, untuk menentukan pilihan, tidak ada intervensi dari pihak manapun, upaya ini dilakukan untuk melahirkan pejabat lembaga negara yang mampu menjalankan amanah.” katanya. (Syafri)

Pos terkait