DPRD Sumbar Tetapkan Lima Ranperda

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Selasa (27/11). Ranperda tersebut merupakan bagian dari 18 Ranperda yang masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.

Lima Ranperda yang ditetapkan tersebut adalah Ranperda tentang E-Government, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). Kemudian, dua Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang perubahan Perda tentang Jasa Perizinan Tertentu serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Beasiswa Minangkabau.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, ke lima Ranperda yang ditetapkan telah melalui proses pembahasan yang matang. Diharapkan, ke lima Ranperda tersebut setelah ditetapkan nantinya segera diikuti oleh penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga bisa diaplikasikan dengan baik.

“Lima Ranperda ini berhasil dirampungkan melalui proses pembahasan yang matang dan merupakan bagian dari Ranperda yang masuk dalam Propem Perda tahun ini. Kami berharap agar dapat segera diterbitkan Pergub sebagai petunjuk pelaksanaannya sehingga bisa diaplikasikan dengan baik,” kata Arkadius Intan Banno.

Pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda itu didahului oleh laporan pembahasan oleh masing-masing tim pembahas dan panitia khusus. Laporan hasil pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau disampaikan oleh Ketua Tim Pembahas, Hidayat.

Diantara poin penjelasannya, Hidayat menyampaikan bahwa pencabutan Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau dilakukan untuk mencari formula baru penyaluran dana beasiswa yang berasal dari PT. Rajawali Corp yang telah tertahan lama. Perda tersebut dulunya dilahirkan untuk menjadi payung hukum bagi pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang rencananya akan dijadikan sebagai yayasan penyalur beasiswa.

“Namun, setelah perda itu lahir, ternyata dana tersebut tidak bisa disalurkan dengan mekanisme seperti itu sehingga bantuan PT. Rajawali tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga dana bantuan sebesar Rp50 miliar itu tertahan menjadi deposito dengan posisi terakhir sudah mencapai sekitar Rp84 miliar,” terang Hidayat.

Untuk menyusun mekanisme baru penyaluran bantuan agar tidak menyalahi ketentuan, telah dikaji beberapa opsi, seperti pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sebagainya. Mendengarkan pertimbangan dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat, akhirnya diputuskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah diskresi karena Perda itu dinilai menjadi ganjalan dalam penyaluran dana bantuan.

Sementara itu, Rahayu Purwanti menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda Ketahanan Keluarga. Dia menegaskan, Perda tersebut sangat penting dalam rangka memberikan kekuatan hukum bagi peningkatan peran pembinaan di dalam keluarga dengan tujuan sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ranperda lainnya adalah tentang penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium. Laporan akhir pembahasan terhadap Ranperda ini disampaikan oleh Ketua Tim Pembahas, Yulfitni Djasiran. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kekurangan yodium.

Sedangkan perubahan terhadap Perda Perizinan Tertentu dilakukan dalam rangka menyesuaikan seiring berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. UU tersebut menyebabkan terjadinya pengalihan kewenangan baik dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi maupun sebaliknya.

Terakhir, Ranperda E-Government merupakan langkah maju pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seiring perkembangan dan kemajuan, pelaksanaan sistem berbasis teknologi informasi sangat perlu dilakukan dan harus dilahirkan payung hukum sehingga memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaannya.

Dengan ditetapkannya lima Ranperda tersebut, maka jumlah Ranperda yang sudah menjadi Perda adalah 13 dari 18 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda tahun 2018. Termasuk yang masih dalam tahap finalisasi adalah Ranperda APBD tahun 2019. (Syafri)

Pos terkait