DPRD Sumbar Bersama Pemprov Susun Rencana Umum Energi Daerah

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib

PADANG, TOP SUMBAR — Sebelum di sahkan nya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sinjunjung Sumber Energi baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sudah membahas Ranperda tentang rencana umum energi daerah tersebut.

Terkait dengan rencana tersebut Komisi IV DPRD Sumbar meminta Pemprov untuk mendata secara detail terkait jenis-jenis dan jumlah energi yang sudah dieksplorasi. Sekaligus pula data sumber energi yang berpotensi untuk dieksplorasi.

Menurut Ketua Komisi IV, Suwirpen Suib di DPRD Sumbar Jumat (9/8), pemetaan terkait energi sangat penting dimiliki oleh semua provinsi termasuk pula Sumbar. Oleh karena itu, tambah dia, Komisi IV sangat mendukung upaya Pemprov untuk segera mengatur lebih detail, tertata dan jelas terkait rencana umum terkait energi daerah.

Hanya saja, kata Suwirpen, dalam penyusunan Ranperda tentang rencana umum energi daerah, perlu ada upaya yang komprehensi terhadap pendataan sumber dan potensi energi.

“Harus ada pula data terkait berapa banyak pembangkit energi yang sudah dimiliki Sumbar. Terutama pula untuk jenis pembangkit, seperti PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hindro) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) apakah sudah ada?” ujarnya.

Dari pendataan yang dilakukan secara mendetail ini menurut Suwirpen, akan terlihat sudah berapa banyak energi yang sudah berhasil diproduksi. Selain juga berapa banyak yang berpotensi untuk diproduksi dan dieksplorasi.

Dalam rencana umum energi daerah ini pula menurut Komisi IV, harus ada kemungkinan pendataan sumber energi terbarukan. Terutama dari jenis yang selama ini luput dari pengembangan. Suwirpen Suib mencontohkan salah satunya bisa dilakukan adalah pengembangan energi terbarukan dari sampah.

“Pengembangan energi terbarukan dari sampah ini memberikan dua manfaat sekaligus. Selain untuk sumber energi juga bisa untuk membantu pengelolaan sampah agar tak semakin banyak menumpuk,” ujarnya.

Menurut Suwirpen, DPRD menilai pentingnya Sumbar untuk segera memiliki rencana umum energi daerah. Dengan adanya rencana umum ini, pola pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan terkait energi akan menjadi lebih tertata.

Dengan adanya Perda tentang rencana umum energi daerah sebagai payung hukum, maka nantinya pemerintah pun bisa lebih optimal untuk mengupayakan langkah eksplorasi energi demi menunjang program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dia menegaskan upaya dalam perlindungan lingkungan juga harus diberikan ruang khusus dalam semua kebijakan terkait eksplorasi sumber energi.

Sebelumnya dalam penyampaian nota pengantar terkait penyusunan ranperda rencana umum daerah itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menegaskan terkait pentingnya memiliki rencana umum.

Gubernur menilai ketersediaan energi yang cukup dan handal merupakan salah satu prasyarat untuk menjamin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pusat pun telah memiliki Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pengelolaan energi yang bersifat lintas sektor demi mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi.

“Oleh karena itu, di daerah pun harus ada upaya untuk membantu mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi tersebut,” tegas Gubernur.

Penyusunan Ranperda tentang rencana umum energi daerah adalah salah satu langkah awalnya. Nantinya, lanjut gubernur, harus ada manajemen energi yang baik. Manajemen energi ini bertujuan untuk mengetahui permintaan dan penyediaan energi daerah.

“Dengan begitu manajemen energi perlu dibuat sedini mungkin agar dapat mengantisipasi trjadinya krisis energi sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara permintaan dan penyediaan energi,” ucapnya.

Sejauh ini, gubernur menilai pemenuhan energi di wilayah Sumbar belum sepenuhnya merata. Ini menjadi salah satu contoh permasalahan energi di provinsi ini. (Syafri)

Pos terkait