DPRD Provinsi Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Telusuri Aset Daerah

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak pemerintah provinsi Sumatera Barat menelusuri aset daerah. Banyak aset daerah yang masih belum jelas dengan nilai total sekitar Rp14,5 triliun.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari Selasa (22/8) di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno. Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan untuk menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) PAPBD perubahan tahun 2017 dan KUA PPAS APBD tahun 2018.

“Pemerintah provinsi harus menelusuri seluruh aset daerah yang masih belum jelas statusnya. Jumlahnya cukup banyak dengan nilai mencapai Rp14,5 triliun,” kata Arkadius.

Menurutnya, ketidakjelasan aset daerah yang jumlahnya cukup banyak dengan nilai belasan triliun itu akan berpengaruh kepada penerimaan daerah dari dana perimbangan. Persoalan ini harus disikapi secara serius agar seluruh aset daerah tercatat dengan jelas dalam daftar inventaris.

“Ketidakjelasan aset ini berpengaruh kepada besaran dana perimbangan yang diterima sehingga harus disikapi dan ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Seperti terungkap pada rapat Komisi III DPRD Sumatera Barat akhir Januari 2017 lalu, 400 lebih aset daerah masih menjadi persoalan. Diantaranya, 130 persil tanah belum memiliki sertifikat dan 117 aset belum jelas statusnya. DPRD meminta, persoalan aset tersebut harus segera diselesaikan. (Syafri)

Pos terkait