Ketua Bawaslu Padang Panjang: Banyak APK Dipasang Tidak Sesuai Aturan KPU Namun Tidak Ditemukan APK Melanggar Materi

TOPSUMBAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri menyebutkan banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik.

Namun pihaknya tidak menemukan baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Hidayatul Fajri usai Bawaslu Padang Panjang dan KPU Padang Panjang melakukan penertiban APK yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1/2024), dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang, Selasa (16/1/2024).

Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Disebutkan Hidayatul Fajri, Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

“Tim turun untuk penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan ditertibkan,” tuturnya.

Dijelaskannya, kegiatan penertiban APK dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, pihaknya sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri.

“Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya.

Ditambahkannya, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK.

“Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu tenang,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Damkar Padang Panjang, Benny menyampaikan pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

“Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan,” katanya.

Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(AL)

Pos terkait