Dishub Padang Panjang Gratiskan Biaya Uji Kir Kendaraan Bermotor Wajib Uji, Berlaku Sejak 2 Januari 2024

TOPSUMBAR –  Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padang Panjang menggratiskan biaya uji kir atau uji berkala bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU). Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Kepala Dishub kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, mengatakan pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian KBWU.

“Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Arkes, Jumat (12/1/2024) dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang.

Pihaknya sebut Arkes berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali.

“Dengan melakukan pengujian akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor,” ungkap dia.

Selain itu, tambahnya, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor.

(AL)

Pos terkait