Kejari Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengendara

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang bagikan stiker antikorupsi kepada pengendara yang melintas di depan kantornya di jalan K.H Ahmad Dahlan, Senin (11/12). Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari), Jerniaty, M.H.

Dikatakannya, pembagian stiker ini sebagai bentuk sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kejari Padang Panjang.

“Kegiatan ini sebagai rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023. Untuk mengampanyekan gerakan melawan korupsi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Meskipun diperingati secara sederhana, tambah Jerniaty, pihaknya ingin mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi agar Padang Panjang benar-benar bebas dari tipikor.

“Pembagian stiker antikorupsi kepada masyarakat ini sekaligus mengimbau warga kota untuk bersama-sama melawan korupsi agar terwujud Indonesia maju.

Stiker tersebut berisi pesan-pesan antikorupsi. Seperti bersatu melawan korupsi, cegah korupsi mulai dari diri sendiri, dan korupsi adalah kejahatan luar biasa,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam penanganan tipikor pihaknya lebih mengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum.

“Penanganan masalah korupsi ini tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan ataupun penindakan, namun harus paralel sejalan dengan upaya pencegahan. Kami juga konsisten melakukan penyuluhan hukum ke seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan sedini mungkin,” ujarnya.(AL)

Pos terkait