KUR Bank Mandiri 2023: Syarat, Tabel Angsuran, Bunga, dan Cara Mengajukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat

(KUR Bank Mandiri 2023: Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Mengajukan Pinjaman/Topsumbar.co.id)
(KUR Bank Mandiri 2023: Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Mengajukan Pinjaman/Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Tahun ini PT Bank Rakyat Indonesia (Bank Mandiri) sudah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai tanggal 31 Desember 2023. Pinjaman tersebut saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha.

“KUR adalah kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.”, dikutip dari bankmandiri.co.id (24/11/2023).

Pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan untuk usaha produktif, serta meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Dalam artikel ini terdapat informasi lengkap tentang KUR Bank Mandiri 2023 yang meliputi:

  • Syarat Individu/kelompok pengajuan KUR Mandiri 2023
  • Jenis-jenis KUR Bank Mandiri 2023
  • Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023
  • Cara Mengajukan Pinjaman KUR Bank Mandiri 2023
  • Bunga KUR Mandiri 2023

Syarat Individu/kelompok pengajuan KUR Mandiri 2023

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Siapa saja yang boleh mengakses pinjaman KUR?

Berikut adalah individu/kelompok yang boleh mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR):

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK)
  • UMK dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  • UMK dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • UMK di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • UMK pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
  • Kelompok UMKM yang meliputi :
    – Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
    – Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
    – Kelompok usaha lainnya.
  • UMKM dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
  • Calon Peserta Magang di luar negeri.
  • UMKM dari ibu rumah tangga.

Selain persyaratan..

Pos terkait