Bisa Online! Tahapan Gadai BPKB di Pegadaian dan Brosur Tabel Angsuran, Dapatkan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Bisa Online! Tahapan Gadai BPKB di Pegadaian dan Brosur Tabel Angsuran, Dapatkan Pinjaman hingga Rp100 Juta
(Ilustrasi: Bisa Online! Tahapan Gadai BPKB di Pegadaian dan Brosur Tabel Angsuran, Dapatkan Pinjaman hingga Rp100 Juta/Topsumbar.co.id

Topsumbar – Gadai BPKB motor di Pegadaian dapat menjadi solusi bagi Anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu cepat.

Karena, dengan gadai BPKB di PT Pegadaian (Persero) lebih baik dan tentu lebih aman dari pada memanfaatkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Selain berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, BPKB juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan. Tak terkecuali di Pegadaian.

Gadai BPKB adalah salah satu layanan yang diberikan Pegadaian untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai yang bisa diajukan secara offline dan online.

Produk pinjaman tersebut adalah Kreasi Multiguna Pegadaian yang merupakan produk pinjaman Pegadaian Kreasi Online yang memberikan kemudahan layanan kredit sampai dengan Rp100 juta dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor untuk keperluan konsumtif.

Pegadaian Kreasi Multi Guna memiliki jangka waktu pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian cukup fleksibel, yaitu mulai dari 12, 18, 24, 36 bulan, dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan pinjaman tersebut, tentu perlu mengetahui tahapan dalam menggadaikan BPKB kendaraan.

Berikut adalah tahapan gadai BPKB untuk mengajukan pinjaman langsung di kantor cabang Pegadaian:

1. Melengkapi Persyaratan

Agar bisa mendapatkan pinjaman tunai dengan menggadaikan BPKB motor, nasabah tentu perlu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan BPKB adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  • Menyerahkan BPKB untuk jaminan gadai
  • Menyerahkan STNK
  • Menyerahkan Motor

2. Mengisi Formulir Pengajuan gadai BPKB

Setelah memenuhi persyaratan, nasabah bisa mengisi formulir pengajuan gadai BPKB di Pegadaian. Nasabah dapat mengisi form tersebut dengan data diri sesuai dengan KTP.

3. Petugas Melakukan Pengecekan dan Taksiran Jaminan

Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian. Selanjutnya, petugas penaksir Pegadaian akan melakukan pengecekan dan menentukan nilai taksiran atas barang gadai tersebut.

Pengecekan meliputi..

Pos terkait