Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal? Cek Faktanya di Sini

Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal, Cek di Sini
Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal, Cek di Sini (ilustrasi: Topsumbar.com/istockphoto)

Topsumbar – Pinjaman Online (Pinjol) Dana Kelinci saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Apakah aplikasi ini legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau merupakan pinjaman ilegal?

Mari simak informasi tentang pinjol Dana Kelinci berikut ini lengkap dengan cara persyaratan pendaftaran, limit, dan informasi penting lainnya.

Dana Kelinci adalah platform pinjaman uang tunai online tanpa agunan (jaminan) yang dikembangkan oleh developer Dana Kelinci Tech.

Bacaan Lainnya

Di Google Play Store, aplikasi ini bernama ‘Dana Kelinci-Selamat Cash’ menyediakan pinjaman uang tunai mirip dengan aplikasi Ada Kami, Easy Cash, Kredit Pintar dan pinjol lainnya.

Meskipun terbilang aplikasi pinjol baru, Dana Kelinci telah diunduh sbanyak lebih dari 50 ribu kali, mendapatkan rating 4,7/5.0, serta 4,27 ribu ulasan.

Berdasarkan review dari pengguna, aplikasi ini cukup cepat mencairkan mencairkan pinjaman uang tunai dengan proses yang mudah dipahami.

Aplikasi pinjaman ini benar-benar membantu pengguna dengan fitur-fiturnya yang sederhana.

“Saya tidak perlu menghabiskan banyak waktu mencari tahu cara menggunakannya. Semua yang saya butuhkan tersedia dengan jelas dan prosesnya begitu simpel.”, tulis Popeley Arlyne, dikutip Jumat (25/08/2023).

Akan tetapi, perlu diketahui review bagus atau buruk pengguna dari sebuah aplikasi tentu tidak bisa langsung disimpulkan.

Karena, bisa saja ulasan yang ditulis dari pengguna bayaran. Artinya, pengguna harus mencari informasi lebih lanjut dari sumber yang terpercaya.

Untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Dana Kelinci, pengguna hanya perlu menggunakan KTP untuk mendapatkan pinjaman.

Persyaratan pengajuan pinjaman

Secara umum, persyaratan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol Dana Kelinci adalah:

  • Warga Negara (Indonesia) berusia 18-55 tahun;
  • Memiliki KTP;
  • Nomor hp aktif;
  • Memiliki penghasilan tetap;
  • Mendaftarkan rekening bank untuk pencairan pinjaman uang tunai.

Berbicara tentang limit pinjaman, Dana Kelinci menyediakan plafond dengan jumlah maksimal 8 juta dengan pembayaran yang fleksibel tanpa menggunakan jaminan.

Adapun cara mengajukan pinjaman uang tunai di Dana Kelinci dan diklaim cepat cair berdasarkan deskripsi dari aplikasi tersebut, karena hanya menggunakan KTP dan mengisi data diri dalam form pendaftaran.

Apakah pinjol Dana Kelinci legal ataul ilegal?

Pos terkait