Lowongan Driver GrabCar dan GrabBike 2023 Dibuka Kapan? Ini Skema Bonus Mitra Baru Grab

GRAB Lowongan Driver GrabCar dan GrabBike 2023 Dibuka Kapan Ini Skema Bonus untuk Mitra Baru
GRAB Lowongan Driver GrabCar dan GrabBike 2023 Dibuka Kapan Ini Skema Bonus untuk Mitra Baru. (Ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Mari simak informasi lowongan Driver Grab 2023 bagi kamu yang tertarik untuk menjadi Mitra Grab, baik sebagai driver GrabBike maupun GrabCar.

Seperti yang kita ketahui, GrabBike adalah layanan transportasi ojek online (motor) yang disediakan oleh Grab. Sementara, GrabCar merupakan layanan transportasi taksi online (mobil) dari Grab.

Dengan bergabung menjadi Mitra Grab, Anda bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang bisa dikatakan lebih dari cukup.

Bacaan Lainnya

Biaya pendaftaran menjadi Mitra Grab gratis, proses mudah, dan banyak bonusnya, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kesempatan ini meskipun telah memiliki pekerjaan tetap.

Mengingat penghasilan untuk menjadi Driver Grab cukup menjanjikan, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kapan lowongan Driver GrabCar dan GrabBike 2023 dibuka.

Pertanyaan tersebut adalah hal yang wajar, karena penghasilan menjadi Mitra Grab diklaim bahkan lebih besar dibandingkan gaji UMR beberapa daerah tertentu.

Baca juga: Kabar Baik! Gojek Membuka Lowongan Kerja Juni 2023, Cek Syaratnya di Sini

Sebelumnya, mari simak dulu dokumen dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk Mitra Grab berikut ini.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi driver GrabCar ataupun GrabBike, dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran adalah: KTP asli, SIM asli, STNK asli, dan  Rekening atas nama sendiri.

Selain itu, calon driver Grab juga harus memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) asli. Dokumen ini bisa diberikan maksimal 2 minggu setelah akun driver telah aktif.

Untuk menjadi Driver Grab, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat mendaftar jadi mitra.

Pertama, batas maksimal usia calon Mitra Grab adalah 60 tahun dan usia kendaraan maksimal 8 tahun.

Selain itu, kendaraan yang berusia 5 tahun ke atas wajib membawa Sertifikat Lolos Uji Emisi asli.

Pos terkait