Bukan Hanya 51, Tapi 56 Daftar Pinjol Lainnya Juga Dicabut Izin Oleh OJK, Apa Alasannya?

Ilustrasi Pinjol Ilegal 2023
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2023 (foto: Topsumbar)

Topsumbar – Meskipun butuh uang sekali pun, kamu wajib mewaspadai daftar pinjol yang sudah tidak lagi resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hal tersebut karena beberapa hal yang membuat izin legalnya dicabut, salah satu alasannya karena ketidakmampuan mereka dalam menerapkan manajemen yang benar.

Melansir CNBC, pada 2020 lalu, tercatat 160 pinjol yang resmikan oleh OJK. Tapi hingga saat ini, hanya terdata pinjol resmi tinggal 102 saja.

Bacaan Lainnya

Tentunya, hal ini harus jadi perhatian debitur yang memang sedang bersiap-siap untuk berhutang karena resiko meminjam uang pada pinjol ilegal cukup besar.

Selain karena terancam penyebaran data pribadi, tentu keamanan nasabah tidak bisa dijamin lagi. Maka dari itu, kamu dapat menghubungi 157 atau Whats App 081 157 157 157 untuk memastikan status pinjol terkait.

Baca juga: Jangan Takut, Ini Trik Hadapi Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2023 Saat Berhadapan dengan Dept Collector

Seperti yang diketahui bahwa ciri pinjol ilegal adalah yang selalu menawarkan pinjaman melalui berbagai media sosial, bahkan ada juga yang menelfon nomor debitur langsung.

Awalnya, ke 56 pinjol yang pernah terdaftar OJK tersebut memang memenuhi persyaratan dan aturan OJK pada umumnya. Namun belakangan, praktiknya malah seperti pinjol ilegal.

Untuk diketahui, 56 daftar pinjol yang sudah dicabut izinnya oleh OJK tersebut didasarkan pada postingan portal CNBC pada 21 Maret 2022 lalu.

Sementara, 51 daftar pinjol lainnya yang baru dicabut izinnya oleh OJK, pemberitaannya telah dipublikasikan situs Fin pada Januari 2023.

Baca daftar selengkapnya pada laman kedua artikel ini, klik opsi berwarna merah yang bertuliskan kata ‘Berikutnya’.

Pos terkait