Buntut Pengusiran Wartawan, Ratusan Jurnalis Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Padang | Topsumbar –  Ratusan jurnalis dari berbagai media pers dan lintas organisasi jurnalis yang menamakan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023) pukul 14:00 WIB siang.

Aksi bertajuk ‘Lawan Upaya Menghalang Kerja Jurnalis’ itu digelar buntut dari pengusiran belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).

Sebelum aksi dimulai, peserta aksi berkumpul pukul 13:00 WIB di kantor PWI Sumbar, jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang dengan dress code baju hitam.

Selanjutnya dari kantor PWI Sumbar, ratusan peserta aksi long march jalan kaki dan mengendarai sepeda motor
menuju kantor gubernur Sumbar.

Disepanjang jalan yang dilewati peserta aksi sambil membawa spanduk meneriakkan yel yel tentang pengusiran jurnalis, tentang penghalang halangan kerja jurnalis, dan tentang pers secara keseluruhan.

Di depan kantor Gubernur Sumbar, peserta aksi berorasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk aksi protes terhadap pengusiran wartawan pada pelantikan wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).

“Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin,” kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.

Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.

“Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan,” kata Aidil.

Senada, peserta aksi lainnya, Toaik melalui pengeras suara dalam orasinya menuntut diusutnya kejadian pengusiran wartawan pada pelantikan wawako Padang.

“Jangankan pejabat Pemprov, aparat lain pun bila menginjak-injak pers kita lawan,” tegasnya disambut yel yel hidup wartawan.. Hidup wartawan..! oleh peserta aksi.

Pun deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKW Sumbar) Herman tanjung juga menyebut, tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.

“Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan, Jurnalis di Sumbar sudah sudah tersakiti, terzolimi. Bahkan, selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018. Sementara, yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Dan, kami awak media tetap diam, kini pewarta kembali dilecehkan. Pemvrop Sumbar memang sudah melewati ambang batas kesabaran Wartawan.

Sementara, tokoh pers muda Sumbar Ismail Novendra menyebutkan, pers Sumbar akan mengawal kasus dugaan pidana pelanggaran UU Pers tersebut.

“Kita semua akan mengawal kasus itu. Kita minta polisi mengusut hingga ke aktor intelektual pengusiran wartawan. Sebab, pengusiran itu terstruktur dan nampaknya sudah didesain,” jelasnya.

Temui Pendemo, Sekdaprov Hansastri Diteriaki Massa Aksi

Sekdaprov Sumbar, Hansastri saat temui massa demo mengaku prihatin dengan kejadian pengusiran wartawan pada pelantikan Wawako Padang, Selasa (9/5/2023).

“Kedepan kita siap melakukan perbaikan,” ujar Hansastri singkat.

Saat sekdaprov Hansastri menyampaikan keprihatinan, peserta aksi tak henti teriak, ‘Anda bukan pengambil kebijakan,” teriak massa aksi demo.

Sebelumnya, Selasa (9/10/2023) kemarin sejumlah organisasi jurnalis Sumatera Barat, yakni AJI Padang, PFI Padang, IJTI Sumbar, dan PWI Sumbar menerbitkan pernyataan sikap bersama.

Pernyataan sikap bersama tersebut dipicu oleh pengusiran jurnalis saat pelantikan Wawako Padang yang merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik

Dalam pernyataan sikap bersama itu disebutkan, aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir.

Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan.

Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.

Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap :

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak,  Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Padang, 9 Mei 2023

Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi.

Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar

(AL/Red)

Pos terkait