Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Dua Pemakai Shabu

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Dua Pemakai Shabu

TOPSUMBAR – Kasastresnarkoba memimpin tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan dua pemakai narkotika jenis shabu.

Pelaku pertama berinisial HC (41) seorang wiraswasta berhasil ditangkap pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 17:00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua berinisial DAK (33 tahun) seorang swasta berhasil ditangkap pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 12:30 WIB. Kedua pelaku berhasil ditangkap dirumah masing masing di kawasan Jorong Koto Padang dan Jorong Ranah Minang, Dharmasraya.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas, AKP Edi Sumantri menyatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku HC, Tim Lupak berhasil menyita 1 paket kecil kristal bening jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet, dan 1 buah alat hisap (bong).

Sementara dari pelaku kedua DAK, petugas berhasil menyita tas kain warna putih berisi 1 buah kotak berisikan 39 plastik klip bening diduga beiriskan narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip bening, serta 1 unit HP merek VIVO warna hitam.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Tersangka HC dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1), sementara tersangka DAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, mengimbau agar masyarakat dapat terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait jaringan, pemasok dan pengedar narkoba di Kabupaten Dharmasraya.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait