Wartawan Sumbar Minta Pergub No. 30 Tahun 2018 Dicabut

Aksi Demo Insan Pers di Mapolda Sumbar (Foto Sumbartoday)
Aksi Demo Insan Pers di Mapolda Sumbar (Foto Sumbartoday)

PADANG, TOP SUMBAR — Ratusan wartawan dari berbagai media online, cetak, dan elektronik menolak Peraturan Gubernur Sumbar No. 30 tahun 2018 terkait aturan kerjasama humas Pemprov dengan media. Aksi protes wartawan tersebut tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Indonesia Provinsi Sumatera Barat.

Kecaman yang keras terhadap Pergub tersebut dituangkan dalam rapat akbar yang juga dihadiri para pemilik media dan pemimpin redaksi dikawasan Komplek Gor Agus Salim Padang, Sabtu (11/8/2018). Dalam rapat tersebut, para jurnalis sepakat agar Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mencabut Pergub No. 30 tahun 2018, yang tidak sejalan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999.

“Kami melihat pergub ini sangatlah tendensius dan emosional, buktinya apa yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Kami melihat gubernur tidaklah cerdas dalam menerbitkan Pergub ini, atau mungkin tidak memahami sama sekali tugas dari para jurnalis tersebut,” jelas Herman Tanjung, Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Indonesia, saat menggelar rapat akbar.

Herman juga menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumbar, tentunya membutuhkan insan pers dalam setiap publikasi, begitupun sebaliknya, namun sangat disayangkan dengan adanya Pergub tersebut maka gubernur sengaja menciptakan dikotomi dikalangan Pers Sumatera Barat.

“Gubernur selaku pemimpin dan juga pembina pers Sumatera Barat, hendaknya mencabut kembali pergub ini. Untuk itu Rabu depan, tanggal 15 Agustus 2018, kami akan menurunkan ratusan jurnalis untuk menggelar aksi demo ke kantor Gubernur Sumbar. Tentunya dalam aksi tersebut, kami menuntut agar pergub tersebut agar secepatnya dicabut,” tegas Herman.

Sebelumnya beredar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang mana dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Pers Pusat, PWI Sumbar, AJI Sumbar, IJTI Sumbar dan Penanggungjawab media cetak dan elektronik di Sumbar harus memenuhi kriteria yang ada di dalam Pergub tersebut diantaranya adalah :

Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi.
Penanggungjawab Media dan / atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama.
Berbadan Hukum yang masih berlaku.
Memiliki visi dan misi yang jelas.
Memiliki struktur Dewan Redaksi yang Aktif.
Memiliki NPWP yang masih terdaftar.
Memiliki nomor rekening yang aktif.
Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku.
Biro Humas yang bekerjasama dengan satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media.
Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar.
Wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Center, paling lambat pada 1 Januari 2010 telah memiliki Kompetensi UKW.
Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak didanai dan/ atau menerima dari pihak asing.

(Rls)

Pos terkait