Wali Kota Padang Panjang Serahkan Remisi Bagi WBP Rupajang, 1 WBP Langsung Pulang

Wali Kota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan kelas II B Padang Panjang (Rupajang).

Penyerahan remisi secara simbolis usai upacara pengibaran bendera HUT RI ke 76 dilangsungkan di Halaman Balai Kota Padang Panjang, Selasa, (17/08/2021).

Wali Kota yang turut didampingi Wakil Wali Kota, Drs. Asrul dan Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, MM mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

“Dan bagi WBP yang bisa langsung pulang, selamat kembali berkumpul dengan keluarga dan jangan sampai terulang lagi,” ucap Wali Kota Fadly Amran.

Sementara itu, Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, MM mengatakan bulan Agustus adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan negara (Rutan) se-Indonesia.

Pasalnya tiap tahun tepat di setiap tanggal 17 Agustus, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan pengurangan masa pidana dalam bentuk remisi bagi seluruh WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

Akan halnya pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, 17 Agustus 2021 ini, sebut Rudi, sebanyak 93 orang WBP dari 157 total WBP penghuni Rutan kelas II B Padang Panjang mendapat remisi umum.

“Dari data 157 WBP hanya 93 WBP yang telah memenuhi syarat untuk layak mendapatkan Remisi Umum. Ini sudah luar biasa sekali menurut saya karena lebih dari 50% WBP kami yang mayoritasnya warga Kota Padang Panjang diberikan remisi oleh negara dan membantu mereka semuanya bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga,” sebut Rudi.

Selain itu, dijelaskan Rudi, pemberian remisi ini bukan sembarangan dan tidak mudah prosesnya. Semua sudah ada instrumen dasar hukumnya, jelas dan periodik waktunya.

“Remisi diberikan sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah berkelakuan baik serta menunjukkan etika baiknya selama menjalani pidana di Rupajang (sebutan keren Rutan Padang Panjang). Ini salah satu wujud negara memerdekakan warganya,” jelas Rudi.

Rudi juga mengatakan pemberian remisi bagi 93 WBP Rutan kelas II B Padang Panjang berbarengan dengan pemberian Remisi Umum secara terpusat dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

“Saya ucapkan selamat kepada 93 WBP yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari RU I : 92 orang dan RU II : 1 orang langsung pulang ke rumah setelah diberikan remisinya dan dalam pengusulan remisi ini sifatnya gratis dari negara dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Rudi yang mantan Kasi Binadik Lapas Pamekasan Madura itu.

(AL)

Pos terkait