Wako Solok Sampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD 2021 di Hadapan Dewan

Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH menyampaikan perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan Sistem Pengelolaan Keuangan, dalam rangka terlaksananya peñatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa wali kota sebagai kepala pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

“Selanjutnya, Pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, dan perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Maka atas dasar itulah kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok akan melakukan perubahan APBD,” jelas Nurnisma.

Bacaan Lainnya

Sementara Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam penyampaian nota menjelaskan, mencermati perkembangan selama tahun anggaran berjalan dalam pelaksanaan APBD ditemui adanya beberapa faktor dan dinamika yang harus disikapi dan perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan.

“Hal ini perlu disikapi, baik perubahan intern maupun ekstern yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya pemerintahan,” sebut Wako.

Untuk menyikapi perubahan tersebut, telah dilakukan penyesuaian dengan melakukan penyusunan Rancangan Perubahan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gambaran umum Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah semula dianggarkan Rp561.208.357.905,00 berkurang sebesar Rp17.377.294.267,00 atau berkurang sebesar 3,10% setelah perubahan menjadi Rp543.831.063.638,00. Kemudian, Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp636.686.506.505,00 bertambah Rp28.444.200.920,00 atau naik sebesar 4,47%, sehingga setelah perubahan menjadi Rp665.130.707.425,00.

Selanjutnya, defisit anggaran semula diperkiraan sebesar Rp75.478.148.600,00 bertambah sebesar Rp45.821.495.187,00 atau naik sebesar 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp121.299.643.787,00, serta Penerimaan Pembiayaan Daerah semula di perkirakan sebesar Rp75.478.148.600,00 bertambah sebesar Rp45.821.495.187,00 atau naik 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp121.299.643.787,00. Dan, jumlah pembiayaan neto semula diperkirakan sebesar Rp75.478.148.600,00 bertambah sebesar Rp45.821.495.187,00 atau naik 60,71%. Setelah perubahan menjadi Rp.121.299.643.787,00.

“Setelah diperhatikan, ternyata kita harus memahami kondisi Keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kondisi ini mengakibatkan tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat karena keterbatasan potensi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini menuntut kita agar lebih efisien dan efektif dalam menetapkan kebijakan anggaran belanja.

Sehubungan dengan itu, dalam merumuskan perubahan anggaran belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, kita telah bersama-sama membahas dan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021,” ungkap Zul Elfian.

Di akhir penutup Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Wali Kota Solok mengatakan, harapan kiranya proses pembahasan yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif, sehingga dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Wako.

(gra)

Pos terkait