Wako Padang dan Forkopimda Gelar Razia Pelanggaran Prokes Dadakan

Sekitar pukul 22.00 WIB malam tadi, Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa dan jajaran, bersama unsur Forkopimda menggelar razia gabungan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Jumat malam (07/05/2021).

Razia yang dilakukan secara mendadak itu dilatarbelakangi oleh semakin melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Padang. Razia dimulai dari lokasi perdagangan di kawasan Simpang Kinol Kelurahan Kampung Pondok. Lalu menyisir ke kawasan Terandam hingga berlanjut ke sepanjang jalan Sawahan depan Kantor DPRD Kota Padang sebelum berakhir di Mapolresta Padang.

Puluhan warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker pun digiring ke markas kepolisian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, Kota Padang berada di zona orange. Jika kita masih abai dalam menjalankan prokes, Kota Padang bisa masuk ke zona merah. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19,” tegas Wali Kota.

Wali Kota berharap, hal ini dapat dilakukan secaa bersama-sama serta dukungan dari semua pihak, elemen dan seluruh warga Kota Padang agar jangan sekali-kali menganggap remeh Covid-19 ini.

Ia menyebutkan, penegakan tegas terhadap pelanggar prokes Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya instruksi Presiden hingga Kapolri dan juga Gubernur Sumatera Barat. Yaitu bagaimana setiap pemerintah daerah harus bisa mengamankan dan melindungi daerah masing-masing dari penyebaran Covid-19.

“Baru-baru ini kita sudah menerbitkan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menyadur dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Bahwasanya, mulai sekarang bagi pelanggar prokes Covid-19 akan langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Sat Pol PP atau Mapolresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, mereka akan diminta membayar denda yang ditentukan atau mendekam di sel penjara Mapolresta Padang. Silahkan pilih,” jelas wako tegas.

Sementara itu pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh upaya penegakan prokes Covid-19 di Kota Padang.

“Sebelum hari ini kita bersama unsur terkait juga telah menggelar razia prokes Covid-19 sesuai Instruksi Kapolri. Kita tentu menyambut baik upaya Pemko Padang yang telah menerbitkan aturan tegas seperti melahirkan Perda atau Perwako terkait penegakan prokes Covid-19 ini,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan pada razia prokes Covid-19 pada Jumat malam tadi, masih banyak warga yang melanggar prokes. Akibatnya, mereka pun terpaksa digelandang ke Mapolresta Padang oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Padang, Kodim 0312/Padang dan Sat Pol PP Padang.

Dalam razia tersebut, hadir unsur Forkopimda di antaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran, Dandim 0312/Padang Letnan Kolonel Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil serta Kajari Padang Ranu Subroto.

(Ha)

Pos terkait