Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2020

Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Mentawai Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020. Rapat Paripuran ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Anggota Forkopimda Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, OPD lainnya Senin, (07/09/2020).

Dalam Penyampaian Wakil Bupati Kortanius Sabeleake mengungkapkan, Pandemi virus corona yang terjadi secara global, nasional hingga daerah berimbas pada penurunan target pendapatan pada Perubahan APBD Kepulauan Mentawai pada semester pertama 2020.

Kondisi tersebut dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan perubahan diantaranya kebijakan pada Pendapatan Daerah, Kebijakan pada sektor Belanja Daerah dan Kebijakan pada sektor Pembiayaan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penyesuaian target pendapatan dalam Perubahan APBD.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan estimasi, total sisi target Penerimaan Daerah sebelum perubahan yang mencapai Rp. 975.166.998.964,-, sedangkan Perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp 850.462.868.256,- atau berkurang sebesar Rp. 124.704.130.707.- atau 12,79%. Kemudian, pada Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai  meliputi Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan Keuangan kepada  Provinsi/Kab/kota dan Pemerintahan Desa, BelajaTak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal) mengalami pengurangan dari Rp. 1.019.432.615.022,-, menjadi Rp. 880.413.595.189.- atau sebesar 13,64%.

Terkait dengan Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Tak Terduga terjadi peningkatan sebesar Rp. 23.321.504.787,- ini terjadi pada saat Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 14.314.889.125,-  (32,34%) dari semula Rp. 44.265.616.058,-  menjadi sebesar Rp 29.950.726.933.

Wakil Bupati Kortanius Sabeleake juga menyampaikan, dari penjelasan terkait penyesuaian target pendapatan di atas, bahwa penetapan strategi kebijakan sebagai penjabaran arah kebijakan umum anggaran pendapatan sangat perlu upaya penajamannya khususnya yang terkait Pendapatan Asli Daerah.

Beliau juga menyampaikan bahwa dengan strategi kebijakan sisi pendapatan yang tepat, disertai kesungguhan dalam upaya peningkatan kinerja, akan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah secara lebih proporsional.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kotanius Sabeleake berharap penjelasan Penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perangkat Daerah dibawah Koordinasi Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD mempersiapkan data dan bahan dalam pembahasan Ranperda Bersama DPRD baik dalam rapat komisi maupun dalam rapat gabungan komisi yang telah diagendakan.

(DN)

Pos terkait