Wagub Sumbar Nasrul Abit Hadiri Rapat Penuntasan Persoalan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat Rapat Penuntasan Persoalan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

JAKARTA, TOP SUMBAR — Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menghadiri rapat Progres Penyiapan ruas Jalan Tol Padang-Pekanbaru (Sicincin-Padang) di Menara Merdeka lantai 8 Komite Percepatan Penyediaan Isfrastruktur Prioritas (KPPIP) Jakarta,  Selasa (28/8).

Nasrul Abit disela-sela pembahasan rapat itu menyampaikan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang terjadi sebelumnya tentang dana ganti rugi lahan masyarakat yang belum ada titik temu.

“Pembahasan mencoba mencari solusi dari apirasi masyarakat Padang Pariaman yang terkena dampak pembangunan jalan tol ini, agar lahan mereka dibayar dalam nilai yang logis dan sesuai perkembangan yang ada,” ucap Nasrul Abit.

Hadir mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat di dampingi Wakil Bupati Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas PU Padang Pariaman.

Pertemuan rapat dipimpin langsung oleh kepala Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo  beserta Tim dari Kementerian PUPR.

Dalam rapat Wakil Gubernur sumatera barat menjelaskan permasalah Pengadaan Tanah pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin STA 0,000-4,200 di Kabupaten Pariaman Sumatera Barat. Ditemukan penggantian ruas bidang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) permeter yang di keluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Padang Pariaman.

“Ada perbedaan persepsi dengan NJOP yang di dapat oleh kementerian PUPR. Rapat akan dilanjutkan setelah ada tahap evaluasi kembali untuk memutuskan titip temu NJOP yang sesuai data Badan Keuangan Daerah Padang Pariaman,” ungkap Nasrul Abit.

Cara Menghitung NJOP

Bagi mereka yang pernah melakukan transaksi jual beli properti atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah NJOP.

“Ya, Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, jika tidak terjadi transaksi jual beli maka nilai NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga obyek lain yang sejenis, nilai perolehan baru atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti,” ungkapnya.

Setiap daerah memiliki nilai NJOP berbeda-beda dan biasanya NJOP ini digunakan sebagai dasar pajak PBB. Nilai NJOP dapat ditentukan berdasar 3 aspek.

Pertama,  perbandingan harga obyek adah nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan obyek properti lainnya yang sejenis dan letaknya tidak berjauhan dan telah diketahui berapa harga jualnya.

Kedua, penentuan NJOP juga dapat didasari oleh metode nilai perolehan baru, metode ini didasari oleh penghitungan biaya untuk mendapatkan properti yang dibeli dan dikurangi dengan kondisi fisik properti yang dibeli.

Ketiga,  nilai jual pengganti merupakan metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi obyek pajak tersebut. (Syafri)

Pos terkait