Vicon Bareng Para Menteri, Pemerintah Pusat Maksimalkan Upaya Penanganan Covid-19 di Sumbar

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan sejumlah kepala OPD, mengikuti kegiatan video conference bersama dengan Menteri Salam Negeri, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa PDT, terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di ruang kerja Gubernur lantai II Kantor Gubernur, Kamis (09/04/2020). Rapat tersebut juga diikuti oleh Bupati Walikota se-Sumbar.

Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian dalam arahannya meminta kepada para kepala daerah untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mendagri juga menegaskan kepala daerah untuk menjaga daerah masing-masing dari penyebaran dan penularan Virus Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait program percepatan penanganan Covid-19, seperti kesiapan penanganan, kesiapan tenaga medis, kesiapan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan bahan pangan, serta antisipasi dini dalam mengatasi kemungkinan adanya krisis global.

Bacaan Lainnya

“Ini bencana dunia, kita dalam status drarurat bencana, jadi harus bisa senantiasa berkordinasi untuk melakukan kebijakan dalam penanganan Covid-19,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini. Tentunya tanpa ketaatan dan kedisiplinan masyarakat, beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.

“Diskusi seperti ini perlu dilakukan secara teratur agar sinergi dan kesatuan gerak langkah antara pemerintah, khususnya Daerah dan dunia usaha, untuk bersatu menghadapi Covid-19, serta menjaga kebutuhan pangan dan mencukupi kebutuhan sarana dan prasana masyarakat,” ucap Mendagri.

Penanganan Covid-19 untuk mendorong upaya implementasi PSBB diperlukan ratusan triliun. Mendagri minta penggunaannya harus pada porsinya. Masyarakat diminta untuk ikut awasi bersama dan memantaunya, sehingga tidak terjadi manipulasi data, sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.

Setiap negara berbeda cara penanganan Covid-19 ini. Seperti Indonesia tidak bisa juga melakukan lock down, tapi secara spasial mungkin bisa. Sebab itu, pemerintah melakukan PSBB, ini juga untuk daerah yang membutuhkan.

Mendagri jiga menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota, agar secara sungguh- sungguh melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, mengimbau agar seluruh kepala daerah melakukan realokasi pada APBD masing-masing dengan fokus pada upaya penanganan Covid-19 ini, yang meliputi tiga hal. Yaitu peningkatan kapasitas kesehatan, Social Safety Net yaitu bantuan sosial kepada masyarakat masing-masing dengan menggunakan APBD yang direalokasi, menjaga agar dunia usaha terutama mikro dan UMKM di daerah masing-masing agar tetap bertahan di tengah wabah ini,” jelasnya.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah daerah harus melakukan realokasi terhadap APBD dalam upaya penanganan Covid-19.

“Ekonomi kita saat ini menurun. Saya minta kepala daerah bijak mengelolah keuangan dan mengalihkan anggaran yang tidak begitu penting untuk dimaksimalkan,” ujarnya.

Termasuk juga memberikan bantuan kepada masyarakat dan memberikan insentif bagi tenaga medis, yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Tenaga medis ini beragam, ada dokter spesialis, umum, maupun perawat. Insentif mereka telah kita atur sesuai ketentuan pusat. Namun kita juga berikan tambahan yang dilihat dari jumlah PDP yang mereka rawat,” jelas Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 119 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 159 triliun untuk pembiayaan program pemulihan nasional, Rp 75 triliun untuk belanja negara bidang kesehatan dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui, saat ini pemerintah pusat mengalami kesulitan mendapatkan alat rapid test untuk mendeteksi Virus Corona.

“Memang kita sangat butuh alat rapid test, ternyata untuk mendapatnyan sangat sulit, sebab banyak negara-negara yang terdampak ingin memilikinya,” kata Doni Monardo.

“Bahkan negara-negara besar sekalipun, semua negara berebutan untuk mendapatkan alat-alat yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 ini,” sambungnya.

Untuk itu, Doni meminta agar rapid test Covid-19 diproritaskan untuk orang-orang yang memiliki risiko penularan tertinggi yakni, para dokter, tenaga medis yang menangani pasien Corona beserta keluarganya.

“Yang pertama adalah dokter, para perawat dan keluarga mereka. Serta masyarakat yang terdampak langsung atau berpotensi terdampak dari Covid-19 ini,” jelas Doni.

Penggunakan metode rapid test berbeda dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Corona di Indonesia. Rapid test bisa digunakan secara massal ini dengan menggunakan darah dan hasilnya dapat diketahui paling lama 10 menit.

Sementara itu, metode PCR atau swab test yakni menggunakan sampel cairan dari saluran pernapasan. Berbeda dengan rapid test, hasil untuk mengetahui Virus Corona dengan metode PCR ini biasanya lebih lama.

Selanjutnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan paket bantuan khusus pertama disiapkan untuk masyarakat yang terdampak PSBB untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Bantuan sosial tersebut berupa bantuan bahan pangan pokok senilai Rp 600.000 per bulan setiap keluarga yang disalurkan selama tiga bulan. Jika berjalan lancar, maka nanti per 20 April, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut.

Menteri Sosial, menambahkan, pemerintah mengucurkan bantuan itu karena penerapan pembatasan sosial berskala besar akan mengganggu penghasilan warga dalam kelompok rentan.

Ia menjelaskan, sasaran program bantuan pangan pokok selama wabah adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), guru kontrak kerja, guru honorer, penghuni rumah susun (rusun), dan pekerja harian.

“Seperti pengendara ojek online (ojol), pedagang kaki lima atau orang-orang yang hidup digaris kemiskinan,” tuturnya.

Pemerintah berharap pemberian bantuan pangan pokok bisa membantu pemenuhan kebutuhan warga dalam kelompok rentan selama masa darurat dan mencegah mereka mudik.

“Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per keluarga per bulan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menteri Sosial.

Sedangkan para menteri lainnya menyampaikan komitmennya, untuk mengeluarkan kebijakan yang akan dijalankan oleh daerah sebaik mungkin, dalam rangka percepatan penanganan Virus Covid-19 di Indonesia, serta penanggulangan dampak lain dari akibat Virus Covid-19 ini, diantaranya ekonomi, ketersediaan pangan, dan lainnya.

Untuk itu pemerintah daerah dapat mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tidak menjalankan kebijakan sendiri sebelum ada izin dari pemerintah pusat.

(nov)

Pos terkait