Usaha Restoran dan Rumah Makan Harus Ikuti Pergub Nomor 37 Tahun 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sumatera Barat gencar-gencaran melakukan sosialisasi pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 (TNBP-AC) ke beberapa daerah kabupaten kota di Sumbar.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan melakukan kegiatan Pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat serta didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat. Tim Satpol PP dan Damkar juga mendatangi setiap restoran dan rumah makan untuk memberikan sosialisasi, imbauan tentang Pergub juga dipasang melalui media famplet.

Bacaan Lainnya

Berikut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 pasal 3 membudayakan prilaku hidup disiplin sosial pada aktifitas luar rumah, setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumatera Barat berkewajiban:

  1. Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam beraktifitas
  2. Menggunakan masker di luar rumah
  3. Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang satu meter
  4. Membiasakan salam sembah dengan tidak melakukan kontak fisik atau berjabat tangan.

Sedangkan pasal 8 berbunyi, penanggungjawab restoran/rumah makan/ usaha sejenis wajib:

  1. Mengatur jarak meja makan dan tempat duduk serta antrian paling sedikit minimal satu meter antar pelanggan
  2. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
  3. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses penyiapan, pengolahan dan penyajian
  4. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
  5. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
  6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun pagi pelanggan dan pegawai
  7. Melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas
  8. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain melakukan pemasangan famplet di sejumlah rumah makan/restoran, Satpol PP dan Damkar juga melakukan pendekatan agar sosialisasi Pergub Nomor 37 Tahun 2020 berjalan lancar dan aman. (Hanny)

Pos terkait