Tuntut Hak Petani, Penggiat Datangi Kantor PT SAR di Beringin Jaya Singingi Hilir

Pertemuan antara penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Agrolika Reksa (SAR) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Rabu (27/10/2021) lalu.

Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), mendatangi kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Agrolika Reksa (SAR) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Kedatangan kelompok penggiat yang dipimpin oleh Fatkhul Mu’in dan Agus Soleh Hudin itu, untuk menanyakan terkait kekurangan kebun KKPA seluas 91 hektare yang hingga kini tak kunjung direalisasikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani Trans Swakarsa Mandiri (TSM) SP.4 Desa Beringin Jaya.

Dalam dialog dengan pihak PT SAR itu, terungkap bahwa di Desa Beringin Jaya masih ada 53 kepala keluarga yang tergabung dalam salah satu kelompok tani di desa itu, masih belum mendapatkan hak kebun plasma sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian awal saat lahan merek diserahkan untuk dijadikan perkebunan sawit plasma.

“Semestinya untuk kebun KKPA mereka mendapatkan dua hektare per kepala keluarga, namun faktanya hingga kini petani hanya menerima 15 hektare. Artinya masih ada kekurangan 91 hektare lagi yang belum diterima petani, ” Tegas Fatkhul Mu’in.

Menurutnya, PT SAR berdalih hanya bertindak sebagai mitra atau bapak angkat dari kelompok tani TSM SP. 4, dan mengaku sudah membangun kebun sesuai kesepakatan.

Sedangkan soal pengelolaan kelompok itu, lanjutnya, adalah kewenangan Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pemerintah Desa.

“Jadi, nanti kita telusuri juga ke KUD dan Pemerintah Desa bersangkutan,”ujar Agus Soleh Hudin menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan investigasi lapangan untuk memperjelas persoalan itu guna mencari alasan mengapa kebun kelompok tani SP.4 tidak direalisasikan sepenuhnya.

Padahal, hasil kebun plasma yang sudah puluhan tahun berproduksi hasilnya belum dinikmati secara adil seperti kelompok tani lainnya.

Sementara Fakhtul Mu’in usai mendatangi PT SAR menyampaikan, bahwa pihaknya berharap kepada pemerintah daerah hingga pusat dan penegak hukum agar dapat melihat penderitaan dan permasalahan lahan petani yang tergabung dalam kelompok TSM SP. 4 Desa Beringin Jaya itu.

Menurut Mu’in, petani menuntut haknya memiliki dasar yaitu, kemitraan yang difasilitasi melalui badan hukum koperasi unit desa.

“Jadi pertemuan kita dengan pihak perusahaan sedikit bisa menyimpulkan persoalan. Jadi, apapun tantangan kami akan terus perjuangkan hak petani ini sampai mereka mendapatkan hak yang adil. Intinya, keinginan petani hanya mau mendapatkan hak yang berkeadalin,” tegasnya.

Terpisah, Manajer PT SAR, Solihun Damas, membenarkan tentang adanya kunjungan dari para penggiat tersebut.

“Kami sudah terima apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan untuk langkah lanjut akan diteruskan ke pihak terkait, ” tutupnya. ***

Laporan: Rully Firmansyah

Pos terkait