Tindak Lanjut Rancangan Perda Provinsi, Tim Disiplin Protokol Covid-19 Segera Dibentuk

Menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat perihal Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemko Padang Panjang dengan seluruh Instansi terkait akan membentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19.

Hal itu terungkap saat rapat gabungan Pemko Padang Panjang dan Instansi terkait yang diselenggarakan di Lantai III Balaikota Padang Panjang, Selasa, (15/09/2020). Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Forkopimda dan pejabat terkait lainnya

Adapun pada pasal 106 dalam rancangan Perda Provinsi itu berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu. Tim Disiplin Protokol Covid-19 yang terdiri Pemko Padang Panjang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri akan memberikan sanksi warga masyarakat yang melanggar Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Drs. Asrul menyampaikan, Perda Provinsi itu terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Seluruh stakeholder hendaknya bisa bekerjasama membangun kesadaran masyarakat pentingnya protokol Covid-19 serta ada sanksi yang akan diterima.

Agar sosialisasi sampai kepada masyarakat , Wawako Asrul, meminta keterlibatan ketua RT.
“Diminta juga kepada seluruh ketua RT bisa menandatangi rumah-rumah penduduk mensosialisasikan Perda tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK mengatakan, agar tim dilapangan dapat berkomitmen mejalankan tugas dengan ikhlas. Kita harus komit bersama-sama. Kerja ikhlas dalam arti merah putih,” ungkapnya. Tim yang bertugas dalam penegakan Perda itu harus siap kapan pun.

Pemberlakuan sanksi pada Perda Provinsi Sumbar perihal Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku setelah masa sosialisasi 7 hari setelah diundangkan. Rancangan Perda tersebut telah disepakati oleh Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar dan segera di undang kan.

(AL/Kominfo)

Pos terkait