Tim Penegakan Perda AKB Beri Sanksi Pemilik Tempat Usaha Melanggar Protokol Covid

Tim penegakan Perda AKB Kota Padang Panjang bersama Tim Penegakan Perda AKB Provinsi kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Malam harinya, Jumat, (16/10), tim merazia tempat usaha antaralain kafe dan restoran.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemui di beberapa tempat usaha, seperti tidak adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, begitupun tempat duduk yang tidak menjaga jarak.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri malam itu langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik usaha. Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si menyampaikan pihaknya meminta kepada pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal itu untuk mencegah penyebaran corona.Berdasarkan Perda AKB No.6 tahun 2020, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, ancamannya sampai kepada pencabutan izin atau denda Rp.500.000,-.

(AL/Kominfo)

Pos terkait