Tiga Cara Sertifikat Utama

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Dewan Pers pernah memberikan sertifikat wartawan utama untuk mereka yang dianggap memenuhi syarat pada tahun 2011, sepuluh tahun silam.

Sebagian dari 121 orang itu lalu mengikuti TOT dan menjadi asesor pada sejumlah lembaga uji kompetensi wartawan yang diakreditasi Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Setelah itu dilakukan pengujian untuk menghasilkan wartawan kompeten baik klaster muda, madya maupun utama.

Siapa pun boleh mengikuti jenjang pilihan sesuai surat pengantar dari penanggung jawab perusahaan pers.

Sampai akhir tahun 2018 bisa langsung ikut madya atau utama tanpa penjenjangan, dasarnya adalah peraturan Dewan Pers tahun 2011.

Pasca pertemuan Bogor tahun 2018, mulai tahun 2019, setiap peserta UKW harus mulai jenjang muda tanpa kecuali.

Selain itu mata uji juga ditambah tentang Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan. Waktu uji pun ditetapkan dua hari.

Peraturan Baru

Pekan silam, masih pada bulan Februari 2021 Dewan Pers kembali mengundang konstituen bahas UKW percepatan.

Untuk UKW utama ada tiga cara, semuanya gunakan persyaratan :

1. Cara normal sesuai peraturan Dewan Pers 2018, sudah memiliki sertifikat madya setidaknya dua tahun, lalu ikut UKW utama.

2. Cara percepatan, menduduki jabatan redaktur pelaksana pada perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers. Usia minimal 37 tahun dan sudah menjadi wartawan minimal 10 tahun.

Mendapat rekomendasi dari tiga penanggung jawab perusahaan pers terverifikasi.Tanpa sertifikat madya bisa langsung ikut ujian UKW utama, berdasarkan peraturan Dewan Pers tahun 2021.

3. Pemberian sertifikat utama tanpa ujian untuk tokoh pers, dengan syarat ;

A. Usia minimal 50 tahun
B. Lama menjadi wartawan minimal 25 tahun
C. Memiliki reputasi menjaga kemerdekaan pers
D. Memiliki penghargaan tingkat nasional atau internasional
E. Pernah menulis buku terkait jurnalistik atau komunikasi atau jurnal ilmiah yang diakui akreditasi.
F. Masih melakukan kegiatan jurnalistik sampai saat ini.
G. Belum pernah dihukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Direkomendasikan oleh organisasi profesi kewartawanan konstituen Dewan Pers.

Silakan lengkapi riwayat hidup mulai pertama kali jadi wartawan hingga saat ini. Pilih, cara mana yang sesuai untuk anda.

(Jakarta, 22 Februari 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait