Terbentur Aturan dan Pandemi, WBP Rutan Padang Panjang Andri F Ikuti Prosesi Pemakaman Ayahnya Secara Virtual

Salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Padang Panjang, Andri F (39) diliputi duka mendalam.

Andri F berduka karena ayahnya meninggal dunia dan dia tidak bisa pulang ke rumah untuk mengikuti secara langsung prosesi pemakaman jenazah ayahnya.,

Menurut Kepala Rutan Padang Panjang (Rupanang, red) , Rudi Kristiawan, tidak bisanya WBP Andri F pulang mengikuti prosesi pemakaman ayahnya dikarenakan terbentur aturan dan kondisi pandemi COVID-19.

“Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan instruksi pimpinan dalam rangka pencegahan penularan virus COVID-19, jajaran Rupajang tidak bisa memberikan ijin karena terbentur dengan peraturan dan kondisi pandemi saat ini,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya diterima Topsumbar.co.id, Rabu, (8/9/2021) malam.

Meskipun demikian, sebut Rudi, WBP Andri F masih bisa menghadiri prosesi pemakaman ayahnya secara virtual.

” WBP Andri F masih bisa menghadiri prosesi pemakaman ayahnya dari awal sampai selesai secara virtual melalui layanan video call yang tersedia di Rupajang,” sebut Rudi.

Diceritakan Rudi, Rabu pagi 8 September 2021 sekira pukul 07.00 WIB melalui layanan Whatsapp Group Rupajang Sigap, salah satu inovasi andalan Rupajang, keluarga WBP yang bernama Daud menyampaikan ingin disambungkan layanan Video Call kepada WBP Andri F.

“Melihat pagi sekali sebelum jam pelayanan video call di buka sudah ada yang mendaftar layanan video call, segera saja kita merespon permintaan masyarakat tersebut,” kata Rudi.

Setelah kita jawab, sebut Rudi, ternyata keluarga WBP tersebut menyampaikan berita duka bahwa ayah dari WBP Andri F meninggal dunia karena sakit.

Mendengar hal demikian kita segera menginstruksikan anggota untuk segera memfasilitasi layanan video call walaupun belum waktunya dibuka.

“Ini sifatnya insidentil dan harus segera kita layani. Karena ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan publik kita ke masyarakat,” tutur Rudi, Alumnus AKIP Angkatan 43.

Selanjutnya WBP Andri F bermohon kepada Ka.Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk bisa diberikan ijin luar biasa guna menghadiri prosesi pemakaman ayahnya di daerah Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Namun melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan instruksi pimpinan dalam rangka pencegahan penularan virus COVID-19, jajaran Rupajang tidak bisa memberikan ijin karena terbentur dengan peraturan dan kondisi pandemi saat ini.

“Untuk sementara kami belum bisa membantu mengantarkan WBP Andri F takziah kerumah dan kami sarankan Andri F menghadiri pemakaman dari awal sampai selesai melalui virtual,” kata Rudi.

Rudi juga menjelaskan dengan ketersediaan sarana layanan video call di Rupajang, WBP Andri F bisa segera video call dengan keluarga dirumah.

“Kami berikan waktu khusus kepada WBP Andri F di ruang layanan video call. Kami turut berduka cita dan menurut kami saat ini sebaiknya kita doakan almarhum dari jauh karena kondisi pandemi ini” jelas Rudi.

Setelah mendengar penjelasan Ka.Rutan, akhirnya WBP Andri F menerima dan menyadari aturan dan situasi kondisi tidak memungkinkannya untuk keluar Rutan.

Selanjutnya WBP Andri F video call mengikuti prosesi pemakaman ayahnya sampai selesai didampingi langsung oleh Ka.Rutan dan petugas lainnya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Ka.Rutan dan semua petugas Rupajang atas pelayanannya yang baik kepada kami,” ungkap Andri F seperti ditirukan Rudi.

(AL)

Pos terkait